Belasan Bayi Dievakuasi di Sleman, Pakar Hukum UMY Sebut Ada Ancaman Pidana Bagi Bidan ORP
Muhammad Fatoni May 13, 2026 07:04 PM

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ancaman pidana dapat mengancam bidan yang melayani penitipan anak.

Hal ini terkait evakuasi 11 bayi yang dirawat di salah satu rumah di daerah Hargobinangun, Pakem, Sleman, Jumat (8/5/2026) lalu. 

Bidan berinisial ORP diketahui membuka praktik bidan di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman dan melayani penitipan di klinik tersebut.

Lokasi penitipan di Pakem tersebut diketahui hanya bersifat sementara.

Menurut Pakar Hukum Pidana UMY, Trisno Raharjo, penitipan anak bukan menjadi tugas bidan.

Sehingga, pembukaan penitipan anak bisa saja merupakan pelanggaran kode etik bidan.

"Jadi walaupun mau dikatakan itu dia (bidan ORP) berbaik hati dan seterusnya, tetap nggak boleh (membuka penitipan anak). Jadi dia melaksanakan pekerjaan yang bukan pekerjaannya. Apalagi kalau itu komersial, dia sudah melanggar lagi. Kalau berbayar sudah pelanggaran, nggak punya izin, dia bukan sesuai pekerjaannya," katanya, Rabu (13/5/2026).

"Bidan itu kan tugasnya membantu melahirkan, dia jaga ibu yang nanti mau melahirkan. Lalu setelah melahirkan ya selesai. Kalau anak sakit, itu mungkin bisa merawat, tetapi kan ini nggak. Kalau dititipkan dalam jangka waktu yang panjang, ya itu harus diperiksa aparat penegak hukum," sambungnya.

Ia melanjutkan mestinya bidan tersebut membentuk yayasan dan dikelola pengurus, termasuk dari aspek perizinan pun harus dipatuhi.

Namun, jika anak-anak yang dirawat tersebut memang sengaja ditelantarkan orangtuanya, maka seharusnya bidan melapor ke stakeholder terkait.

"Kalau di Jogja kan ada Yayasan Sayap Ibu, itu kan pelayanan sosial untuk anak terlantar juga, karena orangtuanya (bayi) belum menikah. Lalu yang saya dengar kan anak-anak ini dititipkan ke orangtuanya (bidan ORP), itu kan secara terstrukturnya sudah nggak benar," lanjutnya.

Trisno menilai praktik yang dilakukan bidan ORP justru melanggar aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Yang lebih buruk, bidan ORP bisa saja terjerat pasal perdagangan orang ataupun pasal yang mengatur soal pemeliharaan anak di luar kewenangannya. 

"Ya kalau perdagangan orang bisa tinggi, tapi ya tergantung dimasukkan pasal apa. Rata-rata sudah di atas lima tahun. Tetapi ya tergantung pembuktiannya, tapi yang lebih dekat ke perdagangan (anak). Karena ada motif ekonomi, membayar (ortu yang menitipkan anak ke bidan)," ujarnya.

"Orangtuanya juga berpotensi kena pidana juga, karena secara prinsip orangtua tidak melakukan perawatan terhadap anak. Itu kan tanggung jawab orangtua," imbuhnya. 

Baca juga: Kasus Temuan 11 Bayi,  KPAD Sleman Duga Ada Pelanggaran Izin Praktik

Kronologi

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menyampaikan, bayi-bayi yang dievakuasi tersebut memiliki rentang usia antara satu hingga sepuluh bulan.

Penyelamatan ini dilakukan pada Jumat (8/5/2026) pagi lalu setelah warga melaporkan adanya aktivitas penampungan bayi yang diduga menjadi tempat transit sebuah klinik bidan asal Gamping.

Saat didatangi bersama pihak kepolisian, Panewu, dan Dinas Sosial, ditemukan 11 bayi yang terdiri dari delapan laki-laki dan tiga perempuan di rumah tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa lokasi evakuasi bayi di sebuah rumah di Padukuhan Randu, Hargobinangun tersebut dioperasikan oleh seorang bidan asal Banyuraden, Gamping berinisial ORP.

Meski ORP memiliki izin praktik kebidanan, tempat yang digunakan untuk menampung belasan bayi tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak atau daycare. 

Aktivitas penitipan anak ini diakui baru berjalan selama lima bulan.

Awalnya, praktik ini dimulai dari satu orang yang melahirkan lalu menitipkan bayinya ke bidan tersebut.

Bidan menerima penitipan bayi dengan alasan kemanusiaan.

Tetapi kemudian berkembang hingga mencapai 11 bayi melalui informasi dari mulut ke mulut.

Di wilayah Hargobinangun, Pakem sendiri, aktivitas ini tercatat baru berlangsung selama satu minggu karena rumah di Gamping sedang ada hajatan. 

"Untuk praktik bidannya ada izin, tapi untuk penitipannya ini belum ada. Karena seperti yang saya jelaskan tadi, mungkin (berawal) dari kemanusiaan satu orang. Namun karena getok tular atau apa, sehingga sepuluh yang lain mengikuti," terang Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.