Pilu Warga Nunukan, Gua Sarang Walet Rusak Akibat Kebun Sawit, Tokoh Adat Jadi Tersangka
Amalia Husnul A May 13, 2026 07:11 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Rabu (13/5/2026), puluhan masyarakat Adat Dayak Tenggalan dari pedalaman Sebuku mendatangi Gedung DPRD Nunukan mengadukan nasib mereka setelah gua sarang waletnya rusak akibat perluasan kebun sawit.

Kepiluan masyarakat adat Dayak Tenggalan ini semakin menjadi karena salah satu tokoh adat menjadi tersangka pengancaman hingga akhirnya mengadukan nasib ke DPRD Nunukan.

Masyarakat adat Dayak Tenggalan ini menuntut pertanggungjawaban PT Nunukan Bara Sukses (NBS) atas rusaknya ekosistem gua sarang walet adat akibat perluasan perkebunan kelapa sawit yang dinilai melanggar kesepakatan.

Menurut Theodorus, Kuasa Hukum Masyarakat Adat, konflik ini berakar dari pelanggaran komitmen perusahaan sejak tahun 2018. 

Baca juga: 2 Pelajar Tersesat di Hutan Air Terjun Binusan Nunukan, Selamat Berkat Call Center 112

PT NBS dituding menanam sawit di radius kurang dari 1 kilometer dari mulut gua adat, yakni Gua Batu Pua dan Gua Deduli, yang mengakibatkan rusaknya aliran sungai dan hilangnya populasi burung walet.

Theo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Rabu (13/5/2026) mengatakan, "Biasanya masyarakat panen enam kali setahun. Sejak gua rusak, tidak ada lagi sarang walet yang dihasilkan. 

Ini menghilangkan sumber penghasilan utama ahli waris Pangeran Batumpuk." 

Tokoh Adat Lansia Jadi Tersangka

Ironisnya, upaya masyarakat adat menuntut hak mereka justru berujung pada proses hukum.

Sejumlah tokoh adat, termasuk Haji Pangeran yang telah berusia 78 tahun, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas tuduhan pengancaman dan pemerasan terhadap perusahaan.

Theo menilai tindakan ini sebagai bentuk kezaliman dan pelanggaran HAM.

Ia mendesak agar pihak kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) karena kliennya hanya memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka.

"Bagaimana mungkin tokoh adat yang sudah uzur, jalan saja harus dibantu, dituduh melakukan pengancaman?

Kami berharap ada perlindungan bagi masyarakat adat, bukan justru dibenturkan dengan penjara," lanjutnya. 

Jawaban Pihak Perusahaan

Legal Manager PT NBS, Muhammad Sofyan, mengakui adanya kemelut internal di manajemen perusahaan.

Ia mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT NBS saat ini tengah mendekam di Lapas Tarakan akibat kasus hukum lain, sehingga komunikasi terkait penyelesaian sengketa dengan warga menjadi terhambat.

Meski demikian, Sofyan memastikan bahwa manajemen baru tidak akan menghindar dari kewajiban ganti rugi.

"Kami masih mempelajari persoalan perjanjian yang menjadi kewajiban perusahaan.

Manajemen baru tidak menggugurkan kewajiban membayar ganti rugi," jelas Sofyan. 

DPRD Nunukan Siapkan Pansus dan Rekomendasi Penutupan

Geram dengan sikap perusahaan yang memenjarakan tokoh adat lansia, DPRD Nunukan sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan, Andi Muliyono, menegaskan bahwa pihaknya akan meninjau ulang tata kelola PT NBS secara menyeluruh.

"Kami merekomendasikan Pansus untuk penyelesaian perkara ini.

Tidak menutup kemungkinan akan ada rekomendasi penutupan perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran berat," tegas Andi. 

DPRD juga berencana berkomunikasi dengan Polda Kaltara agar status tersangka para tokoh adat ditinjau kembali demi keadilan dan rasa kemanusiaan.

Baca juga: Tim Gabungan Lakukan Pemadaman Karhutla di Nunukan hingga Malam Hari, Sumber Air Jadi Kendala

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.