BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyambut baik terlaksananya kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk penguatan sinergi dan kerja sama dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung LPSK, Jakarta dan dihadiri langsung oleh Bupati HSU, H. Sahrujani, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten HSU, Rabu (13/5/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Khairussalim, Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman Heriadi, Kepala Dinas DPPPA HSU Hermani Johan, Kepala Dinas Sosial HSU Surya Supi, Farida Evana, serta Kabag Pemerintahan Wilda Elyana.
H Sahrujani menegaskan bahwa kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masih menjadi perhatian bersama sehingga diperlukan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Keberadaan LPSK sangat penting dalam memberikan rasa aman dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujar H. Sahrujani.
Bupati menjelaskan, dari beberapa kasus yang saat ini ditangani di Kabupaten Hulu Sungai Utara, terdapat satu kasus yang masih dalam proses pendampingan oleh LPSK. Selain itu, ada dua kasus yang sebelumnya sempat diusulkan untuk pendampingan dan pengajuan restitusi, namun proses persidangannya lebih dahulu selesai di pengadilan.
Sementara itu, beberapa kasus lainnya masih menunggu proses dan koordinasi lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk kemungkinan pengajuan pendampingan maupun restitusi kepada LPSK.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa peran LPSK bukan hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tetapi juga membantu pemenuhan hak korban, termasuk terkait restitusi atau ganti rugi.
H. Sahrujani berharap melalui kerja sama dan sinergi yang terbangun bersama LPSK, koordinasi penanganan kasus di Kabupaten HSU dapat berjalan lebih cepat, lebih responsif, dan lebih mudah.
“Harapannya masyarakat yang membutuhkan perlindungan dapat segera memperoleh pendampingan, sehingga korban maupun saksi merasa lebih aman, lebih terlindungi, dan lebih berani dalam memperjuangkan keadilan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa semangat “HSU Bangkit” tidak hanya berfokus pada pembangunan daerah, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
“Sejalan dengan semangat HSU Bangkit, kita ingin membangun daerah yang tidak hanya maju pembangunannya, tetapi juga kuat rasa keadilannya dan hadir melindungi masyarakatnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LPSK RI, Brigjen. Pol. (Purn). Dr. Achmadi menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan LPSK dalam menghadirkan perlindungan yang lebih efektif, cepat, dan menyeluruh bagi saksi dan korban tindak pidana.
“Sebagaimana kita pahami bersama, saksi dan korban memiliki peran yang sangat penting dalam proses penegakan hukum. Karena hal itu, mereka juga kerap berada dalam posisi yang rentan, baik secara fisik, psikis, maupun sosial,” ujar Achmadi.
Ia menegaskan, negara melalui LPSK hadir untuk memastikan setiap saksi dan korban memperoleh perlindungan, pemenuhan hak, serta pemulihan yang optimal.
Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, upaya tersebut tentu memerlukan dukungan dan kolaborasi aktif dari pemerintah daerah beserta seluruh perangkat terkait.
“Kami menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, yang telah menunjukkan perhatian dan keseriusan dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban di daerah,” katanya.
Di akhir sambutannya, Bupati HSU menyampaikan apresiasi kepada jajaran LPSK atas perhatian dan kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah baik dalam memperkuat perlindungan hukum di daerah kita,” tutup H. Sahrujani. (Aol)