Polsek Belinyu Tertibkan Tambang Ilegal Rambah Fasilitas Umum di Gunung Muda Belinyu
Hendra May 13, 2026 09:27 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Aparat kepolisian menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merambah fasilitas umum di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh Polsek Belinyu pada Senin (11/5/2026) lalu.

"Tentunya penertiban itu merupakan bagian dari upaya respons cepat polisi terhadap keresahan masyarakat atas keberadaan tambang ilegal yang diketahui beroperasi berdekatan dengan fasilitas umum atau pinggir jalan di Desa Gunung Muda, Belinyu," ujar Agus Sugiyarso, Rabu (13/5/2026).

Kombes Pol Agus Sugiyarso turut mengimbau agar para penambang tidak lagi melakukan aktivitas ilegal di area yang berdampak pada kerusakan lingkungan maupun fasilitas umum.

"Penertiban sudah dilakukan secara humanis, namun jika masih membandel akan kita tindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku," tuturnya.

Diketahui sebelumnya Polsek Belinyu melakukan penertiban aktivitas tambang timah ilegal jenis sebu di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Penertiban itu dilakukan lantaran aktivitas penambangan beroperasi di area fasilitas umum, tepatnya di pinggir Jalan Kampung Kusam, Desa Gunung Muda, Belinyu.

"Ya, Senin kemarin kita sudah menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis sebu yang beroperasi di area fasilitas umum bersama pihak Satpol PP Belinyu dan perangkat desa setempat," kata Ps Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda.

AKP Rizky mengatakan para penambang tersebut sudah sering diberikan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

"Sudah beberapa kali kita kasih imbauan kepada penambang di sana untuk menghentikan aktivitas mereka. Karena masih membandel, akhirnya kemarin kita lakukan penertiban," bebernya.

Dalam penertiban itu, tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap tambang jenis sebu. Selain itu, dua unit mesin robin yang digunakan untuk menambang turut diamankan.

AKP Rizky juga menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik mesin yang beroperasi di kawasan itu.

"Untuk barang bukti, dua mesin robin sudah kita amankan di Polsek. Rencana tindak lanjutnya, kita akan panggil pemilik mesin robin bersama perangkat desa setempat untuk dibuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan aktivitas penambangan kembali di lokasi tersebut," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.