BANGKAPOS.COM, BANGKA - Empat remaja pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Bangka Barat berhasil diringkus pihak kepolisian.
Dengan rentang usia 16 hingga 21 tahun, keempat remaja tersebut berkomplot melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.
Tak hanya pelaku pencurian, anggota kepolisian dari Polsek Mentok juga berhasil meringkus seorang perempuan yang diduga menjadi penadah barang curian tersebut.
“Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok dan mengamankan lima orang pelaku, termasuk satu orang yang diduga sebagai penadah,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Rabu (13/5/2026).
Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reserse Kriminal dan Unit Intelkam Polsek Mentok pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus bermula ketika korban menyadari telah kehilangan harta bendanya. Kerugian yang dialami berupa kehilangan uang tunai senilai lebih dari Rp6 juta dan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah kontrakan dengan cara membobol dan merusak bagian jendela. Korban yang mendapati uang dan harta bendanya hilang kemudian langsung melapor ke Polsek Mentok.
Dalam upaya penelusuran yang dilakukan, polisi pertama kali meringkus pria berinisial ZF (21) di sebuah kontrakan di Desa Belo Laut yang diduga menjadi pelaku utama sekaligus otak dari aksi kejahatan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya, yakni MAR (18), RA (16), dan DA (18), yang diamankan di lokasi berbeda di Kecamatan Mentok.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial PA (39) yang diduga terlibat sebagai penadah barang hasil curian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Kecamatan Mentok. Saat ini kasus masih terus dikembangkan oleh penyidik,” ungkap Iptu Yos.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, tas selempang, uang tunai, handphone, sandal, hingga tabung gas elpiji yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dengan adanya kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan respons cepat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)