Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ekologis di Aceh dilakukan dengan perspektif hak asasi manusia, termasuk menjamin hak atas tempat tinggal layak bagi masyarakat terdampak.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro mengatakan pemulihan pascabencana tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat terdampak.

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh tidak dapat hanya dimaknai sebagai pembagian bantuan sosial fisik semata, melainkan merupakan wujud nyata pemulihan hak asasi manusia bagi warga di Aceh,” kata Atnike dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Komnas HAM bersama Sekretariat Komnas HAM Provinsi Aceh menggelar diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 11 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak serta diskusi konsultatif percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ekologis Aceh yang terjadi pada Desember 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Komnas HAM menekankan tujuh aspek penting hak atas tempat tinggal layak yang perlu menjadi acuan pemerintah dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi, yakni kepastian hukum tenurial, ketersediaan layanan dan sarana, keterjangkauan, kelayakhunian, aksesibilitas, lokasi, serta kecukupan budaya.

Selain hak atas hunian, Komnas HAM juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak kesehatan, pendidikan, pekerjaan, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam proses pemulihan pascabencana.

Diskusi konsultatif yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil itu juga menemukan masih adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Komnas HAM mencatat kelompok rentan, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan penyandang disabilitas, masih menghadapi hambatan dalam mengakses program pemulihan bencana.

Dalam forum tersebut, peserta juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap akar persoalan dan sistem mitigasi untuk mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang.

Komnas HAM mendorong pemerintah pusat dan daerah membangun sistem tanggap bencana yang lebih responsif agar masyarakat terdampak dapat segera memperoleh bantuan dan pemulihan ketika bencana terjadi.

Lembaga tersebut juga meminta pemerintah segera menyusun tata kelola penanggulangan bencana (grand design) yang lebih responsif terhadap prinsip-prinsip HAM guna memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah rawan bencana.