SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Perempuan berinisial RS (17) di Nganjuk diduga disetubuhi bosnya di tempat kerja.
RS kemudian melaporkan bosnya ke Polres Nganjuk.
Dia datang ke Polres Nganjuk didampingi keluarga dan kuasa hukumnya pada Selasa (12/5/2026).
Pada Rabu (13/5/2026), korban dimintai keterangan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.
"Saya sudah melaporkannya ke petugas kepolisian," kata RS.
RS bercerita, dugaan pemerkosaan terjadi Selasa dini hari (12/5/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial JFS, melancarkan aksinya di mess tempat korban bekerja.
Sementara itu, korban bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe di Kecamatan Nganjuk.
"Peristiwanya di kamar mess tempat saya bekerja," sebutnya.
Baca juga: Manjat Pohon Asam Tapi Nggak Bisa Turun, Pria di Nganjuk Akhirnya Dievakuasi Tim Damkar
Korban melanjutkan, kala itu, JFS tiba-tiba merangsek ke kamarnya.
JFS kemudian mengajak ngobrol korban.
Tak lama korbam diminta membuang sampah.
Setelahnya, JFS memaksa korban untuk masuk ke kamarnya.
Di kamar itu, JFS diduga merudapaksa korban.
"Mulanya mau dilakukan di kamar saya."
"Tapi karena ada teman, lalu saya dipaksa ke kamarnya (JFS)."
"Saya diancam tidak boleh berteriak," paparnya.
Baca juga: Melihat Koleksi Museum Marsinah Nganjuk: Sepeda Ontel Bersejarah hingga Blazer Kenangan Pernikahan
Kasubsi Penmas Polres Nganjuk, Aiptu Achmad Arifin membenarkan adanya laporan dugaan kasus ini.
Perkara yang dimaksud, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 473 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Thun 2023 tentang KUHP.
Petugas kepolisian saat ini tengah melaksanakan penyelidikan mendalam.
"Laporan sudah kami terima."
"Penanganan dilakukan Unit PPA Satreskrim."
"Pelapor masih di bawah umur," ucapnya.
Baca juga: Gadis Belia Berusia 14 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila Oleh Pamannya di Sampang Madura