TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kedua tersangka yang membegal Yudha Ramadana (15) pelajar SMAN 5 Binjai, mengaku baru dua kali melakukan begal di wilayah hukum Polres Binjai.
Tak hanya itu kedua tersangka ternyata juga positif narkoba jenis sabu.
Adapun identitas kedua tersangka berinisial MA (28) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan IM (20) warga Jalan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Bedasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Binjai, kedua tersangka mengaku baru dua kali melakukan begal," ujar Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana didampingi Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian, Rabu (13/5/2026).
"Kemarin sempat dilakukan tes urin terhadap kedua tersangka, dan hasilnya kedua tersangka positif narkoba jenis sabu," sambungnya.
Kemudian Mirzal pun menjelaskan, tersangka berinisial MA adalah residivis dan baru selesai menjalani hukumannya pada tahun 2020 lalu.
MA dan IM diduga merupakan tersangka yang sama, saat membegal seorang wanita yang terjadi di Jalan Umar Baki, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara.
"Untuk korban begal yang di Jalan Umar Baki, diduga tersangka yang sama, dan untuk barang bukti masih kita cari," ucap Mirzal.
Dikabarkan sebelumnya, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana membeberkan kronologi pembegalan yang dialami seorang pelajar di Jalan Sawo 3, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Kejadian sekitar pukul 06.30 WIB di mana korban seorang pelajar sedang mengendarai sepeda motor di daerah Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai," ujar Mirzal saat menggelar prees release di Kantor Polres Binjai, Rabu siang.
Lanjut Mirzal, pada saat itu korban Yudha Ramadana (15) warga Jalan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, baru mengantar ayahnya ke tempat kerja.
Usai mengatar ayahnya, korban dihentikan oleh dua tersangka yang tega membegal Yudha.
Hasilnya sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban dibawa kabur tersangka.
"Dua orang tersangka secara mobile di wilayah hukum Polres Binjai melakukan aksi begal. Kedua tersangka memberhentikan sepeda motor korban di pinggir jalan, dan langsung membacok korban dengan golok," ucap Mirzal.
Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan karena korban juga seorang karateka.
Namun naas korban pun mengalami luka bacok pada kedua tangan dan kepala, sehingga masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung membawa korban ke RSUD Djoelham Binjai.
Sedangkan itu, orangtua korban pun begegas untuk membuat laporan ke Polres Binjai sekitar pukul 11.00 WIB dihari yang sama saat Yudha dibegal.
Mendapat laporan itu, Mirzal menambahkan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan, atas peristiwa yang menimpa pelajar Yudha Ramadana.
Kemudian berkat kesigapan Tim Cobra dengan penyidikan yang intensif dengan analisa CCTV dan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Adapun identitas kedua tersangka berinisial MA (28) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan IM (20) warga Jalan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Kedua tersangka ditangkap pada, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang," ucap Mirzal.
"Tim berhasil mengamankan dan melumpuhkan kedua tersangka, karena sempat melakukan perlawanan saat diamankan. Sehingga kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur alias ditembak," sambungnya.
Mirzal pun menambahkan, penyelidikan dan penyidikan ini juga dibantu oleh Jatanras Polda Sumut.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Mirzal.
(cr23/tribun-medan.com)