Peretas Mobile Banking Pria di Sumsel Hingga Rp1,3 Miliar Sidang Perdana, Dua Pelaku Masih Buron
Refly Permana May 13, 2026 11:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus peretasan akun mobile banking milik warga hingga merugikan korban lebih dari Rp1,3 miliar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/5/2026).

Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Pendes (32) dan Enjoy (32) didakwa bersama-sama melakukan peretasan terhadap akun mobile banking milik korban Nefi Arianto.

"Perbuatan Terdakwa I Pendes dan Terdakwa II Enjoy diancam pidana dalam Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 20 Huruf c KUHP," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.Peristiwa itu bermula pada 9 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah pondok di Desa Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Baca juga: Anak Desa Tulung Selapan OKI Retas Dana BOS SMA Negeri di Sumsel, Bisa Beli Mobil Seharga Rp257 Juta

Saat itu kedua terdakwa didatangi dua rekannya, Rangga dan Rades, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya mengaku berhasil meretas ponsel milik korban.

Dari hasil peretasan tersebut, para pelaku disebut berhasil mendapatkan akses ke akun mobile banking milik korban.

Dalam dakwaan disebutkan, Rades dan Rangga kemudian meminta kedua terdakwa membantu membuka blokir akun mobile banking korban yang dalam keadaan terblokir.

Terdakwa Enjoy lalu menghubungi layanan call center salah satu bank swasta untuk meminta pembukaan blokir akun dengan menyebutkan identitas korban secara lengkap.

Identitas korban itu sebelumnya telah diberikan oleh Rades kepada kedua terdakwa.

Setelah blokir berhasil dibuka, terdakwa Pendes langsung masuk ke akun mobile banking korban menggunakan kode OTP yang sebelumnya telah disadap oleh Rades.

Usai berhasil masuk ke akun korban, para terdakwa kemudian mentransfer uang dari rekening korban ke sejumlah rekening penampung yang telah disiapkan.

Baca juga: Motif Hacker Bjorka Retas Jutaan Data Nasabah Bank, Sudah Main di Dark Web Sejak 2020

Dalam dakwaan disebutkan total uang yang dipindahkan mencapai Rp1,3 miliar.Jaksa menjelaskan korban Nefi Arianto memiliki dua rekening.

Dari rekening pertama, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,296 miliar, sedangkan dari rekening kedua sebesar Rp58,2 juta.

"Uang hasil peretasan itu ditransfer ke berbagai rekening dan dompet digital," kata jaksa.

Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa Pendes memperoleh bagian sebesar Rp27,2 juta dari hasil peretasan tersebut melalui transaksi digita.

Sementara terdakwa Enjoy disebut menerima uang tunai sebesar Rp220 juta dari Rades setelah seluruh dana korban berhasil dipindahkan ke rekening penampung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.