Josepha Alexandra Diiming-imingi Masa Depan Cerah, MC dan Juri LCC MPR Malah Panen Masalah
Satrio Sarwo Trengginas May 13, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat, Josepha Alexandra, justru mendapat banyak dukungan dan peluang pekerjaan setelah videonya memprotes keputusan juri viral di media sosial.

Di sisi lain, dewan juri dan MC acara, Shindy Lutfiana, kini menghadapi gugatan hukum buntut polemik tersebut.

Josepha yang sebelumnya menjadi sorotan karena dianggap berani menyuarakan ketidakadilan saat lomba berlangsung kini ditawari beasiswa kuliah gratis ke China oleh Ketua Komisi II DPR RI sekaligus anggota MPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda.

"Kalau Josepha berkenan, Abang mau kasih beasiswa kuliah gratis ke China," ujar Rifqinizamy dikutip KompasTV. 

Tak hanya itu, Josepha juga dijanjikan peluang kerja di perusahaan multinasional setelah menyelesaikan pendidikan di Tiongkok.

Rifqinizamy meminta Josepha mendiskusikan tawaran tersebut bersama orang tua dan guru pendampingnya.

Diundang Wapres

Di tengah viralnya polemik LCC, Josepha bersama rekan-rekannya juga mendapat undangan bertemu Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung tertutup selama sekitar satu jam itu disebut menjadi pengalaman berharga bagi Josepha dan timnya.

"Ini menjadi suatu harapan dan semangat bagi kami untuk terus melangkah maju dan berkembang," kata Josepha usai pertemuan.

Ia mengungkapkan, dalam kesempatan tersebut Gibran memberikan motivasi hingga tips public speaking dan debat di depan umum.

"Tadi kami diberi motivasi dan tips and trik juga bagaimana caranya nanti untuk ber-public speaking atau untuk berdebat di muka umum," ujarnya.

Nasib berbeda

Namun nasib berbeda justru dialami dewan juri dan MC acara, Shindy Lutfiana.

Setelah banjir kritik dari publik, mereka kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan advokat David Tobing dan terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

Dalam gugatan tersebut, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjadi tergugat I.

Selain itu, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III, serta MC acara Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.

David menilai para tergugat tidak menunjukkan profesionalitas dan sportivitas dalam perlombaan sehingga peserta tidak mendapatkan perlakuan yang adil.

"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David dalam keterangannya, Rabu.

Dalam petitumnya, David meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan pihak terkait menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.

Ia juga meminta agar juri dan MC yang terlibat tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan resmi kenegaraan di masa mendatang.

Dia juga meminta tergugat II, III, dan IV menyampaikan permintaan maaf di tiga surat kabar nasional.

Berita terkait

  • Baca juga: Polemik Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Nasarudin Dorong Penilaian Juri Lebih Objektif
  • Baca juga: Lomba Cerdas Cermat MPR Mirip Adegan Film Laskar Pelangi, Bedanya Juri Langsung Minta Maaf
  • Baca juga: MC Legendaris Sonny Tulung Sampai Turun Gunung Komentari MC Shindy yang Bela Juri LCC MPR

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.