TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menyiapkan 47 aset daerah untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan koperasi desa dan kelurahan.
Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah diminta menyediakan lahan maupun aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Umikun Latifah, mengatakan puluhan aset Pemerintah Provinsi Sultra ini tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.
Diantaranya kota Kendari 10 aset, terdiri dari tanah kosong di Jalan RE Martadinata Kelurahan Kessilampe, tanah kosong di Kelurahan Anaiwoi, bekas puskesmas di Kelurahan Wawowanggu, tanah kosong di Kelurahan Kadia.
Kemudian, tanah di samping hotel di Kelurahan Lahundape, tanah kosong di Kelurahan Mata, eks Kantor BLUD Kota Kendari di Kelurahan Korumba, tanah kosong di samping Dinas Kesehatan Sultra di Kelurahan Mokoau, eks Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra di Kelurahan Kandai, serta tanah kosong di Kelurahan Bonggoeya.
Baca juga: BSKDN Sebut Program Presiden Bisa Jadi Solusi Sulawesi Tenggara Atasi Kekurangan Anggaran Daerah
Konawe Selatan lima aset, yakni tanah kosong di Desa Aopa, tanah kosong di Desa Watumerembe, tanah kosong di Desa Kiaea, BPP Lamooso di Desa Lamooso, dan kebun percontohan hortikultura di Desa Anggondara.
Bombana tiga aset berupa tanah kosong di Desa Pallimae, tanah kosong di Desa Waemputang, dan tanah kosong di Kelurahan Bambaea.
Lalu, Konawe Utara dua aset, yakni PPI Molawe di Kelurahan Molawe dan Terminal Lahimbua di Desa Lahimbua.
Di Kabupaten Konawe terdapat delapan aset, meliputi tanah kosong di Desa Bajoe, tanah kosong di Desa Bokori, tanah kosong di Desa Leppe, tanah kosong di Desa Meraka.
Kemudian, bangunan eks Kantor Perkebunan di Desa Momea, BPP di Desa Rumbia, tanah kosong di Desa Inolobunggadue, serta eks UPTD Balitpo Distransnaker di Kelurahan Watundehoa.
Kabupaten Kolaka lima aset, terdiri dari tanah kosong di Desa Polenga, tanah rumah pengairan di Kelurahan Watuliandu, tanah rumah pengairan di Kelurahan Wundulako, tanah bangunan di Kelurahan Towua, dan Terminal Tipe B Larumbalangi di Kelurahan 19 November.
Kolaka Timur tiga aset berupa tanah kosong di Desa Solewatu, tanah kosong di Kelurahan Tinenggi, dan Terminal Tipe B Tawainalu di Desa Tawainalu.
Selain itu, Kolaka Utara dua aset, yakni BPP Kosali di Desa Kosali dan tanah perkebunan di Kelurahan Lapai.
Kota Baubau dua aset berupa Terminal Tipe B Lakologao di Kelurahan Lakologao dan tanah kosong di Ngkari-Ngkari.
Buton Tengah juga memiliki dua aset, yakni Terminal Tipe B Lombe di Kelurahan Lombe dan tanah kas desa di Desa Polindu.
Kabupaten Muna dua aset berupa sebagian lahan SMAN 3 Raha di Kelurahan Sidodadi serta Terminal Ferry Pelabuhan Tampo di Kelurahan Napabalano.
Konawe Kepulauan satu aset berupa tanah kosong di Desa Waworope, serta Muna Barat satu aset yakni lahan di samping SMKN 1 Kusambi, Desa Bakeramba.
“Penyiapan aset ini dilakukan melalui proses verifikasi ketat agar tidak mengganggu pelayanan pemerintah,” kata Umikun saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Ia menyampaikan, Pemprov Sultra sebelumnya menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan aset kosong milik pemerintah daerah.
Karena itu, seluruh usulan aset dari kabupaten dan kota diverifikasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum mendapatkan persetujuan gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Laode Muhammad Shalihin, mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan intensif kepada pengurus koperasi.
Agar pemanfaatan aset berjalan produktif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, koperasi akan diarahkan mengembangkan berbagai sektor usaha, mulai dari pertanian, perdagangan, perikanan, hingga UMKM lokal.
“Dengan dukungan Pemprov Sultra, pemanfaatan aset daerah untuk koperasi desa dan kelurahan Merah Putih diharapkan mampu memperkuat ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Shalihin menyebut progres pembangunan koperasi desa dan kelurahan di Sultra telah mencapai 764 unit.
Sebanyak 64 gedung telah rampung 100 persen, sedangkan 700 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan melalui PT Agrinas yang terdaftar dalam portal Merah Putih.
Daerah yang telah menyelesaikan pembangunan antara lain Kabupaten Kolaka tujuh unit, Kolaka Timur satu unit, Kolaka Utara empat unit, Buton dua unit.
Buton Selatan satu unit, Buton Tengah dua unit, Muna Barat enam unit, Konawe 10 unit, Konawe Selatan 16 unit, dan Kota Kendari tiga unit.
Selain itu, Buton Utara empat unit, Konawe Utara empat unit, dan Bombana empat unit.
Baca juga: Harga Beras, Minyak, Gula di Gerai Koperasi Merah Putih Wundumbatu Kendari, Bakal Sedia Tabung LPG
Selain pembangunan fisik, Pemprov Sultra juga mempercepat penyediaan lahan bagi koperasi yang belum memiliki lokasi pembangunan.
Pengurus koperasi diminta segera mengidentifikasi aset milik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun desa yang dapat dimanfaatkan.
“Pengurus koperasi agar segera mencari lahan, baik milik Pemprov, pemerintah kabupaten, maupun desa, karena ketersediaan lahan menjadi syarat utama percepatan pembangunan,” katanya.
Ia menyampaikan secara konsep, Gedung Koperasi Merah Putih akan dilengkapi sembilan gerai utama, seperti gerai sembako, klinik, apotek.
Lalu, unit simpan pinjam, hingga fasilitas pergudangan yang terintegrasi dalam satu kawasan usaha.
Karena itu, pengurus koperasi dituntut memiliki kemampuan manajerial dan jiwa kewirausahaan agar mampu mengelola usaha secara profesional. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)