Pengakuan Pengedar Obat Terlarang Nyerah Lari dari Kejaran Polsek Cariu Bogor: Lututnya Gak Kuat
Vivi Febrianti May 14, 2026 12:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CARIU - Dipimpin Kapolsek Cariu Kompol Agus Hidayat, petugas Polsek Cariu sampai mengejar pengedar obat-obatan terlarang yang kabur ke area perkebunan warga.

Pelaku pengedar obat-obatan terlarang ini sempat berupaya kabur saat digerebek Polisi di sebuah kontrakan.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Jaga Tamu, RT 11/04, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Selasa (12/5/2026).

"Pelaku sempat melarikan diri ke area pematang sawah," kata Kapolsek Cariu Kompol Agus Hidayat saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (13/5/2026).

Dalam video penangkapan yang diterima TribunnewsBogor.com, pelaku berinisial M alias A (34) terlihat diamankan Polisi dengan kondisi tubuh dan pakaian berlumpur.

Pelaku rupanya saat melarikan diri, sempat terjebak lumpur pesawahan warga sebelum akhirnya berhasil diamankan Polisi.

Sambil ditanyai petugas, pelaku yang diketahui asal Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini sempat memberikan pengakuan.

"Kau aku cari-cari, kirain kau tenggelam di sana," ucap petugas saat menggiring pelaku yang sudah diborgol.

"Kalau lari ini lututnya gak kuat lagi, kebanyakan c***," jawab pelaku.

"Sawah orang kau rusak itu," timpal petugas lagi.

Kemudian setelah digiring ke sebuah teras rumah warga, diperlihatkan barang bukti obat-obatan terlarang yang ditemukan polisi.

Pelaku memberikan pengakuan bahwa dirinya berasal dari Aceh.

Dia juga mengungkap alasan kenapa nekat lari pontang-panting hingga masuk sawah warga.

"Kenapa kamu lari ?," tanya Polisi.

"Baru keluar kemaren," jawab pelaku.

Pelaku rupanya belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), namun nekat berulah lagi dengan menjual obat-obatan terlarang.

Dia mengaku, sulit mendapat pekerjaan jadi alasan nekat berjualan obat-obatan terlarang di Cariu, Kabupaten Bogor.

Namun pelaku kemudian tetap digiring Polisi ke Mapolsek Cariu untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Cariu, Kompol Agus Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan tokoh masyarakat setempat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan di wilayahnya.

“Sekitar pukul 16.00 WIB kami menerima informasi dari tokoh masyarakat mengenai adanya dugaan pengedar obat-obatan di wilayah itu. Setelah menerima laporan, saya bersama jajaran langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Kompol Agus Hidayat.

Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Cariu meski sempat berupaya kabur ke areal pesawahan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 258 butir tramadol, 574 butir excimer, 110 butir trihexyphenidyl (triek), uang hasil penjualan Rp1.280.000 serta satu unit HP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.