TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penanganan pemeriksaan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), Atang Pujiyanto telah dilimpahkan dari bidang pengawasan kepada bidang pidana khusus (Pidsus).
Adapun hal itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui usai acara penyerahan denda administratif Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
"Ya sedang kita cek dulu, kita dalami dulu," kata Syarief kepada wartawan.
Namun Syarief tak berbicara banyak ketika disinggung perihal perkara apa yang membelit Atang sehingga penanganannya kini dilimpahkan ke bidang Pidsus.
Dia hanya menerangkan bahwa pihaknya masih menyelidiki dugaan perkara yang melibatkan Atang sekaligus mempelajari hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan bidang pengawasan.
"Nah itu kan baru kita terima kawan-kawan, sedang kita pelajari dulu. Yang dibilang penyelidikan kan seperti itu, dipelajari dulu," ucapnya.
Baca juga: Gundukan Uang Rp 10,2 Triliun di Kejagung Jadi Lokasi Selfie Para Tamu Undangan
Seperti diketahui sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah memeriksa Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), Atang Pujiyanto.
Adapun pemeriksaan Atang ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.
Hanya saja Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan itu tidak diawali dari diamankannya Atang oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejagung.
Melainkan inisiatif dari internal Kejati Sumsel agar Atang mendatangi Kejagung untuk memberikan klarifikasi.
"Bukan diamankan, kita yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan," kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2026).
Lebih jauh Ketut menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Atang oleh pengawasan Kejagung itu tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini sebagai Aspidum.
Melainkan kata dia, bahwa yang bersangkutan diperiksa soal dugaan penanganan perkara saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut).
"Iya benar (terkait dugaan penanganan perkara saat jabat Kajari Jakut)," ucapnya.
Namun ketika disinggung apakah Atang diperiksa perihal adanya aliran uang yang diterima ketika menangani perkara, Ketut enggan berspekulasi.
Ia meminta agar awak media untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada internal Kejagung.
"Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Kejagung," ujarnya.