TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pelaku penikaman F di Tala-tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Takalar, akhirnya ditangkap.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Haryanto, saat konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Takalar, Jalan H Ashar Dg Mangung, Kecamatan Pattallassang, Rabu (13/5/2026).
Korban penikaman Asis Dg Ngila mengalami luka tusuk di bagian perut dan dada kiri setelah diserang F menggunakan pisau jenis klewang.
“Korban sudah agak membaik sekitar 20 sampai 30 persen, namun lukanya masih basah,” ujar Iptu Haryanto.
Peristiwa penikaman terjadi saat pelaku menjemput anaknya di rumah kerabat korban.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Kemensos dan Kecamatan Pattallassang Takalar Jemput Data 2.000 Anak untuk Program Sekolah Rakyat
Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Kurang dari tiga kali 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.
“Tim dari Polsek Galesong bersama Kanit Reskrim langsung bergerak ke Kolaka atas koordinasi Kasat Reskrim dan pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau jenis klewang sepanjang 28 sentimeter dengan gagang kayu hitam.
Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain kasus penikaman, Satreskrim Polres Takalar juga mengungkap tiga kasus penganiayaan menggunakan busur.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, M, dan D.
Salah satu pelaku, yakni J, diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bontonompo.
Iptu Haryanto mengatakan aksi penyerangan menggunakan busur menjadi perhatian serius karena dinilai meresahkan masyarakat.
“Motif rata-rata karena dendam pribadi ataupun ikut-ikutan kelompok tertentu,” ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa anak busur, ketapel, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para pelaku dijerat Pasal 466 ayat 1 junto Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian emas di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
Terduga pelaku berinisial I diamankan setelah diduga mencuri liontin emas milik korban berinisial D.
Barang bukti yang disita berupa liontin emas seberat sekitar 10 gram, nota, dan surat bukti gadai.
“Motifnya karena hasil gadai emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku,” jelas IPTU Haryanto.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Haryanto mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aksi kriminal, khususnya kasus busur di wilayah Takalar.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Usai konferensi pers, personel Satreskrim Polres Takalar menggiring para pelaku yang mengenakan baju tahanan oranye menuju sel tahanan.
Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan kepada wartawan, di antaranya sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, senjata tajam jenis klewang, anak busur, dan alat pelontarnya.