TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penganiayaan maut yang terjadi di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengungkap sejumlah fakta baru.
Polisi kini masih terus mendalami kasus yang menewaskan dua perempuan tersebut.
Peristiwa tragis itu diduga dilakukan oleh pelaku berinisial SP (28) pada Selasa (12/5/2026) siang.
Dalam kejadian tersebut, SP diduga menganiaya istri dan ibu mertuanya hingga meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aparat kepolisian mengungkap dugaan motif di balik aksi brutal tersebut.
Pelaku disebut nekat melakukan penganiayaan karena dipicu rasa cemburu terhadap sang istri.
Baca juga: Ahmad Dhani Bereaksi Keras saat El Rumi Usul Dul Jaelani Nikah di KUA: Saya Bapaknya, Terserah Saya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Salah satunya yakni besi ulir yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya kedua korban.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi kasus penganiayaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan mengatakan penganiayaan bermula dari percekcokan antara pelaku dan istrinya, EP (33), di dalam rumah mereka sekitar pukul 10.00 WIB.
"Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain," terang Kanzi saat mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers, dikutip dari Tribun Banyumas, Rabu (13/5/2026).
Saat emosi, pelaku mengambil besi ulir sepanjang sekitar 37 sentimeter dengan diameter sekitar 0,5 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah.
Besi tersebut kemudian dipukulkan ke arah korban hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang.
Korban mengalami luka serius akibat pukulan tersebut.
Baca juga: Makna Sahita Hamemayu Raharja di Hari Jadi ke-222, Bupati Hamenang Ajak Warga Klaten Bersatu
Tidak lama setelah penganiayaan terjadi, PA (52), ibu kandung EP, masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya.
Namun, saat berusaha melindungi korban, PA justru ikut menjadi sasaran penganiayaan.
"Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala," kata Kanzi.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka berat dan pendarahan pada bagian kepala.
Warga kemudian membawa kedua korban ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa. Namun, nyawa keduanya tidak berhasil diselamatkan.
Salah satu tetangga korban, Suparni (52), mengaku sempat mendengar suara jeritan dan permintaan tolong dari rumah korban saat sedang memberi makan kambing di samping rumahnya.
"Lagi ngasih makan kambing, terus kedengeran orang jerit-jerit," ujar Suparni, Selasa petang.
Suparni kemudian meminta bantuan ketua RT setempat untuk mengecek kondisi rumah korban.
Saat melihat dari sela pintu yang terbuka, ia mendapati pelaku berada di dalam kamar bersama kedua korban yang sudah bersimbah darah.
"Posisi di kamar semua. Yang merintih cuma ibunya (mertua). Yang satunya (istri), sudah tidak bisa apa-apa," jelasnya.
Menurut Suparni, pelaku bahkan sempat meminta tolong kepada dirinya sebelum warga datang membantu evakuasi korban.
Ia juga menyebut pelaku baru dua hari pulang dari perantauan di Kalimantan sebelum kejadian terjadi.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan polisi telah mengamankan besi ulir yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan besi ulir. Motif dan kronologi lengkap masih kami dalami," jelas Kapolres, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Setelah kejadian, pelaku turut mengantar kedua korban ke rumah sakit menggunakan ambulans desa.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan pelaku di RS Purbowangi tanpa perlawanan.
"Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak menuju rumah sakit dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Kapolres.
Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil autopsi kedua korban untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta sejumlah pasal dalam KUHP baru.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kanzi.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Bayu Apriliano/TribunBanyumas.com/Agus Iswandi)