Tribunlampung.co.id, Indramayu - Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu berubah mencekam saat Priyo dan Ririn (36), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, menghadapi amarah keluarga korban pada Rabu (13/5/2026).
Suara makian, teriakan “Pembunuh!” dan “Bohong!” bergemuruh ketika Ririn mulai memberikan keterangan.
Beberapa anggota keluarga bahkan mencoba mendekat ke meja hijau, memaksa petugas kepolisian turun tangan sehingga persidangan harus diskors selama 15 menit.
Ketegangan berlanjut ketika Ririn mengaku pernah dianiaya saat penangkapan dan kembali menyinggung keterlibatan pihak lain dalam peristiwa keji Agustus 2025 itu.
Pernyataan ini memicu reaksi keras keluarga korban.
“Enggak usah bawa-bawa orang lain, sudah jelas kamu pembunuhnya!” teriak seorang kerabat dari kursi penonton.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, termasuk Niko, kerabat korban, yang menyebut korban Budi sempat mengalami kerugian investasi bodong di bidang sembako dengan janji keuntungan 50 persen.
Dalam kesaksiannya, terdakwa menyebut nama Yugo, Aman Yani, Hadi, dan Joko sebagai pihak yang terlibat.
Pengacara keluarga korban, Heri Reang, menegaskan bukti-bukti yang ada justru menguatkan Priyo dan Ririn sebagai pelaku utama.
“Berdasarkan alat bukti sidik jari hingga rekaman CCTV di rumah korban, kami meyakini kedua terdakwa ini pelaku utamanya. Jika ada nama lain, silakan buktikan, tapi fakta persidangan sejauh ini sangat kuat,” tegas Heri Reang.
Sumber: TribunJabar.id