TRIBUNTRENDS.COM – Persoalan rumah milik musisi Niko Al Hakim di kawasan Kemang bersama mantan istrinya Rachel Vennya kembali memunculkan polemik baru. Selain soal kepemilikan, isu renovasi rumah yang dilakukan selama ditempati juga ikut menjadi sorotan.
Kuasa hukum Okin, Axl Matthew Situmorang, menegaskan bahwa pihak mantan istri tidak memiliki dasar koordinasi terkait renovasi yang dilakukan di rumah tersebut. Ia menyebut perubahan bangunan tanpa persetujuan pemilik sah tidak dapat dibenarkan secara administrasi.
Axl juga menegaskan bahwa rumah tersebut masih berstatus milik kliennya, sehingga segala bentuk renovasi seharusnya diketahui dan disetujui terlebih dahulu oleh pemilik.
"Terkait renovasi, ya you kan tahu you enggak punya hak di situ. Kalaupun mau renovasi harusnya bilang dulu. Menurut keterangan klien kami tidak bilang dan tidak tahu renovasi itu yang mana, kapan," kata Axl dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kesepakatan terbaru tertanggal 9 Mei 2026, biaya renovasi tidak termasuk dalam klaim kewajiban yang disepakati.
"Terbukti memang di perjanjian yang terakhir ini memang tidak jadi diklaim, yang diklaim hanya kewajiban untuk anak yang tadi saya breakdown," tegas Axl.
Menurut pihak Okin, renovasi tersebut tidak bisa dibebankan sebagai tanggung jawab pemilik rumah, terlebih rumah itu disebut berada dalam skema “konversi nafkah” yang sudah diatur sebelumnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Niko Al Hakim Bantah Lalai Nafkahi Anak Rachel Vennya, Bongkar Nominal Fantastis
"Kalau kita bicara fakta ya, ini mohon maaf sekali kalau perjanjian sudah mengikat itu enggak seperti itu," tambah Axl.
Pihak Okin berharap publik tidak salah memahami persoalan ini karena klaim biaya renovasi dinilai tidak pernah menjadi bagian dari kesepakatan resmi. Saat ini, fokus utama mereka adalah menyelesaikan kewajiban finansial demi kepentingan anak-anak agar konflik tidak berlarut.
Di sisi lain, pihak Rachel Vennya disebut telah mengeluarkan dana pribadi miliaran rupiah untuk merenovasi rumah tersebut demi kenyamanan anak-anak mereka.
Kuasa hukum Rachel, Sangun Ragahdo, menyebut biaya renovasi mencapai miliaran rupiah dan telah dibayarkan penuh oleh kliennya.
"Rachel melakukan renovasi terhadap rumah tersebut menghabiskan uang tidak kurang 3 sampai 4 miliar. Lalu direnovasi lagi menghabiskan uang tidak kurang dari 500 juta rupiah. Dan itu telah dibayar lunas oleh Rachel," kata Sangun Ragahdo.
Sebelumnya, polemik rumah Kemang ini mencuat setelah rencana penjualan rumah oleh Okin memicu keberatan dari pihak Rachel. Rumah tersebut awalnya disebut sebagai aset untuk anak-anak mereka, namun kemudian menjadi bagian dari perdebatan soal KPR, renovasi, dan nafkah anak yang belum terselesaikan sejak 2022, hingga akhirnya muncul kesepakatan pengosongan rumah pada Juli 2026.(Tribuntrends.com/Grid.ID/Devi Agustiana)