Aturan ganjil genap di Jakarta Jumat, 15 Mei 2026 ditiadakan bertepatan tanggal merah Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2026.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menginformasikan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta Jumat, 15 Mei 2026 di 25 ruas jalan di Jakarta.
Peniadaan aturan ganjil genap pada hari ini, Kamis (14/5/2026) dilanjutkan pada 15 Mei 2026 karena sehubungan dengan peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Kamis (14/5/2026).
Penyesuaian peniadaan aturan ganjil genap Jakarta di momen tanggal merah libur nasional dan cuti bersama tersebut telah termaktub dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," lanjut Dishub DKI Jakarta.
Bunyi Pergub DKI Jakarta tersebut yakni:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Selain itu, peniadaan Ganjil Genap Jakarta hari ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Sementara itu, aturan ganjil genap untuk wilayah Jakarta akan kembali berlaku setelah tanggal merah hari ini dan libur akhir pekan (Sabtu-Minggu).
Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan liburan, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah dan libur akhir pekan.
Pastikan gunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan plat nomor.
Sebab aturan ganjil genap Jakarta akan kembali berlaku pada Senin, 18 Mei 2026.
Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.
Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari.
Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB