3 Pria Jagoan Ini Jadi 'Penguasa' Narkoba Antar Desa di Tugumulyo Musi Rawas, Polres Turun Tangan
Welly Hadinata May 14, 2026 12:48 PM

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penangkapan di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Ketiga pria jagoan ini masing-masing berinisial YC (45), WN (31), dan BS (31).

Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Dwijaya dan sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan dalam operasi tersebut,” ujar IPTU Jemmy, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A-34/V/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Tugumulyo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek Tugumulyo melakukan penyelidikan dan operasi gabungan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tiga pria di sebuah rumah di Desa Dwijaya,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkus rokok merek Climax yang di dalamnya berisi lima paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 4,63 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, uang tunai Rp2 juta, lima alat hisap sabu atau bong, lima korek api gas, dan lima pyrex kaca.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka YC yang diduga diperjualbelikan bersama kedua tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.