SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Seorang pria berinisial RD dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan perampasan disertai penganiayaan terhadap kerabatnya sendiri, Feriansyah Lusito (30).
Korban datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (13/5/2026) malam didampingi kuasa hukumnya, Conie Pania Putri SH dan Indah Permatasari SH dari LBH Bima Sakti.
Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri SH, menjelaskan persoalan tersebut bermula saat korban menggunakan data pribadi terlapor untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) pada Maret 2025.
Menurutnya, pinjaman yang diajukan melalui empat aplikasi pinjol tersebut mencapai Rp16 juta. Namun, uang yang diterima korban hanya sekitar Rp7 juta.
“Klien kami meminjam menggunakan empat aplikasi pinjol atas nama terlapor. Dari total pinjaman Rp16 juta, yang diterima korban hanya Rp7 juta,” ujar Conie.
Conie mengatakan, korban mengaku telah mengembalikan uang hingga sekitar Rp14 juta. Meski demikian, terlapor disebut masih menagih sisa utang sebesar Rp30 juta tanpa memberikan rincian yang jelas.
“Menurut terlapor, utang itu belum lunas. Namun sampai sekarang tidak ada rincian pasti terkait sisa utang tersebut,” katanya.
Perselisihan itu kemudian memuncak pada 2 April 2026 ketika RD bersama suami dan beberapa rekannya mendatangi rumah korban di Lorong Kedukan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Kuasa hukum korban menyebut, saat penagihan terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Korban disebut mengalami cekikan dan pemukulan di bagian perut sebelum mobil miliknya dibawa secara paksa.
“Terlapor datang bersama beberapa orang dan diduga melakukan kekerasan serta membawa mobil korban secara paksa,” jelas Conie.
Atas kejadian tersebut, pihak korban melaporkan RD ke Polrestabes Palembang atas dugaan perampasan disertai kekerasan.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.