Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Sukoharjo, Terlapor Segera Dipanggil
Ryantono Puji Santoso May 14, 2026 03:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial X (24) yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Saat ini, Satreskrim Polres Sukoharjo masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan tambahan guna melengkapi proses penyelidikan.

“Secepatnya dalam waktu dekat kami akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya,” kata Zaenudin, Kamis (14/5/2026).

Ia menegaskan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

“Yang pasti saat ini kami pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.

ILUSTRASI. Gambar tangan saling menyentuh. Di Sukoharjo ada anak kandung yang melaporkan ayah kandungnya atas dugaan kekerasan seksual.
ILUSTRASI. Gambar tangan saling menyentuh. Di Sukoharjo ada anak kandung yang melaporkan ayah kandungnya atas dugaan kekerasan seksual. (Tribunsolo.com/Aji Bramastra)

Periksa Korban dan Kakak Korban

Menurut Zaenudin, sejauh ini polisi telah memeriksa dua orang saksi, yakni korban dan kakak korban.

Keduanya telah memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo.

“Sudah ada dua saksi yang kami panggil, saksi korban dan kakak korban. Mereka sudah memberikan keterangan,” jelasnya.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Pracimantoro Wonogiri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dua Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, perempuan berinisial X (24), warga Kota Solo yang berdomisili di Kabupaten Sukoharjo, melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada Minggu, 3 Mei 2026 silam.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sejak usia 15 tahun dan baru berani melapor setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan serta ancaman terhadap ibunya.

Saat ini, korban berada di rumah aman dan mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.