Ratu Dewa Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN di Palembang yang Keluyuran saat Jam Kerja
Yandi Triansyah May 14, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, yang terbukti di luar kantor saat jam dinas.

Hal ini, menyikapi hasil inspeksi mendadak (Sidak) dari  Tim penegak disiplin ASN Pemkot Palembang, yang berhasil menjaring 6 oknum ASN setempat, yang nongkrong di coffee shop maupun sejenisnya saat jam kerja, Selasa (12/5/2026) lalu.

"Kita kasih sanksi tegas, kalau memang terbukti bersalah dan berulang," kata Ratu Dewa, Kamis (14/5/2026). 

Menurutnya, pihaknya meminta kepada warga yang melihat ASN di lingkungan Pemkot Palembang berasa di mall, pasar, hingga coffee shop saat jam kerja untuk melaporkan atau DM ke media sosial pribadinya, agar ditindaklanjuti, dengan memberikan bukti bisa berupa foto atau video.

"Kita minta tolong juga untuk warga dan sebagainya, kalau ketemu pegawai di lingkungan Pemkot Palembang di jam kerja yang ke mall, ke pasar atau pergi nongkrong ke Coffee Shop di jam dinas, bisa DM Foto/ video, untuk kita kasih sanksi tindakan tegas kedepannya," tandasnya.

Sebelumnya, Tim penegak disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, berhasil menjaring 6 oknum ASN setempat, yang nongkrong di cafe maupun sejenisnya saat jam kerja, Selasa (12/5/2026) lalu.

Langkah yang diambil dari tim terdiri unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sat Pol PP dan Inspektorat itu, untuk menjaga integritas dan profesionalisme pegawai di lingkungan Pemkot Palembang.

Kepala BKPSDM M Yanuarpan Yany melalui Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja, Aparatur dan Penghargaan Ediyus mengatakan, hal ini juga dilakukan sesuai arahan dan perintah Walikota, Wakil Walikota dan Sekda, untuk memantau perilaku ASN saat jam kerja.

"Pada saat sidak, ada yang ketemu 6 orang ASN (termasuk PPPK) ditempat berbeda, tetapi harus prosedur dan tahapan yang harus diikuti yang ada. Tujuannya dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang," kata Ediyus, kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (13/5/2026).

Menurut Ediyus, tim ingin memastikan ASN ataupun PPPK Pemkot Palembang saat jam kerja harus ada di kantor, kecuali memang saat tugas tugas yang diberikan atasan ke  yang bersangkutan tugas di luar atau memang sedang cuti.

"Memang yang ketemu berbagai alasan memang ada yang sedang tugas di lapangan saat itu sekalian makan, namun kami data dari dinas dan namanya, jika memang alasannya tepat nanti kita lihat, dan konfirmasi karena ada klarifikasi. Misal surat tugas atasannya atau bukti foto kegiatan dia diluar ngecek kelapangan, dan pertimbangan arahnya kita berikan peringatan teguran, karena ini baru diawal," jelasnya.

Selain itu, dari keterangan oknum ASN yang terjaring itu juga ada yang sekedar mampir membeli kopi, dan kenyataan dilapangan mereka bukan nongkrong tetapi nunggu tinggal bayar di kasir.

"Mungkin ada perintah atasannya, sehingga kita tidak bisa langsung memberikan sanksi disiplin," tuturnya.

Diterangkan Ediyus, dengan kegiatan tim disiplin yang akan digelar rutin nanti bisa menjadikan peringatan bagi ASN dilingkungan Pemkot Palembang, untuk melakukan pelanggaran .

"Pasti ada efek kegiatan kemarin, ini jadi warning bagi kawan- kawan ASN yang lain, agar janganlah saat jam kerja masih nongkrong padahal kita masih dalam pekerjaan di kantor. Pasti mereka akan ngerem lah dan tidak menutup kemungkinan kami sidah lainnya sesuai arahan atasan," capnya.

Ditambahkan Ediyus, jika memang selama sidak terdapat oknum ASN yang disengaja nongkrong dan ngerokok saat jam kerja dan dilakukan berulang, maka ini pastinya tidak benar lagi sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

"Pastinya hukumannya bisa ringan, sedang, berat maupun pembinaan, yang bisa dilakukan atasan langsung ASN, karena tanggung jawab atasan langsung baik perintah dan arahnya. Kalau diperintahkan kesana bisa jadi pertimbangan bagi kita," tandasnya.

Dilanjutkan Ediyus, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan oknum ASN tersebut untuk diklarifikasi, sehingga diketahui apa hukuman yang diberikan kedepan, dari pelanggaran yang dibuat memang disengaja atau tidak.

"Untuk klarifikasinya nanti dijadwalkan dipanggil, tetapi ini sedikit banyak ini sudah memberikan suatu efek agar ASN jangan lagi lah melakukan itu apalagi sudah banyak informasi untuk sidak , kecuali jam istirahat adalah hak mereka," paparnya.

Selain itu diungkapkan Ediyus, dengan kota Palembang ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan bertentangga dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin, pastinya dalam sidak disiplin ASN hanya menyasar pegawai Pemkot saja.

 


"Jadi, nanti akan dipilah apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Jika sudah tahu ada sidak BKPSDM, Pol PP Inspektorat masih maka ada pertimbangan bagi kita untuk memberikan sanksi, bisa ringan, sedang atau berat . Itu bisa bahan bagi atasan langsung yang bersangkutan untuk memberikan teguran, baik peringatan 1, 2 hingga 3," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.