SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wacana legalisasi pelaku rokok ilegal melalui pendekatan penambahan layer tarif cukai rokok menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Kebijakan yang disebut berasal dari gagasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum dan membuka ruang moral hazard di sektor ekonomi.
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai pendekatan tersebut tidak tepat karena berisiko mengaburkan batas antara tindakan legal dan ilegal.
“Intinya enggak bagus itu. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan hukum pidana. Dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan,” kata Yenti, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, kebijakan fiskal seharusnya tetap berjalan seiring dengan prinsip penegakan hukum pidana, khususnya dalam penanganan kejahatan ekonomi.
Ia mengingatkan bahwa sikap terlalu longgar terhadap pelanggaran justru dapat menurunkan kewibawaan hukum negara.
Baca juga: Beda Kebijakan Menkeu Purbaya dan Sri Mulyani dalam Atasi Cukai Rokok, Mana yang Lebih Efektif?
“Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya,” jelasnya.
Yenti menegaskan bahwa setiap aturan pidana lahir melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam. Karena itu, menurut dia, pelanggaran hukum tidak seharusnya dengan mudah dikompromikan melalui pendekatan kebijakan.
Yenti juga menyoroti potensi ketidakadilan bagi pelaku usaha legal yang selama ini menjalankan aturan secara patuh.
Menurutnya, pemberian ruang kompromi kepada pelaku rokok ilegal bisa memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan industri resmi.
“Di sisi lain, dipikirkan enggak sama Menteri Keuangan dampaknya ke pengusaha yang taat aturan? Orang-orang yang sudah taat aturan jadi kecewa. Yang ini boleh, yang ini nggak boleh," ungkap Yenti.
Ia menilai penanganan kejahatan ekonomi seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.
“Kalau dari sudut how combating economic crimes (melawan kejahatan ekonomi), ya, ini mendua gitu ya,” pungkasnya.
Dorongan memperkuat penegakan hukum di sektor rokok juga sejalan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor cukai hasil tembakau (CHT).
Sejumlah pelaku industri rokok telah dipanggil dalam proses penyelidikan tersebut, termasuk pengusaha rokok Madura H Her yang memenuhi panggilan KPK pada 9 April 2026.
Langkah KPK itu dinilai menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen negara dalam memberantas praktik rokok ilegal yang selama ini disebut merugikan penerimaan negara dan industri legal.