Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan / penyelewengan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023 - 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi hingga pengumpulan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Wakapolri Apresiasi Kapolsek Baguala Raih Tiga Medali di Kejuaraan Internasional Malaysia
Baca juga: Ekonomi Maluku Awal 2026 Terkontraksi, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penopang
Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhelele, mengungkap ketiga tersangka itu ialah berinisial NM selaku Mantan Kepala MTs Negeri Ambon Tahun 2023, RK sebagai Mantan Bendahara pada MTs Negeri Ambon, dan RK sebagai Kepala MTs Negeri Ambon Tahun 2023 - Sekarang.
“Tim penyidik Kejari Ambon telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 08 Mei 2026. Adapun para tersangka
tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyelewengan Dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun 2024,” ungkap Sudarmono dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com pada Kamis (14/5/2026).
Adapun penetapan tersangka RK tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : B - 03/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 08 Mei 2026.
Sementara NM dengan nomor surat penetapan Tersangka Nomor : B - 04/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 08 Mei 2026 dan RK selaku mantan Bendahara ditetapkan sebagai tersangka yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : B - 05/Q.1.10/Fd.2/05/2026 dengan waktu yang sama.
Namun upaya penahanan belum dilakukan.
Sebelumnya kasus ini Tim Jaksa Penyelidik telah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan sejak 10 April 2025 lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 03/Q.1.10/Fd.2/04/2025.
Saat ekspose perkara diungkapkan bahwa pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024, namun dalam proses penyelidikan ditemukan DPA MTs Negeri Ambon ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Oleh karena itu Tim Jaksa Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024.
Bahwa total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahunan Anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp. 3.306.250.000.
Dalam tahap proses hukum, diketahui ada pengembalian kerugian keuangan negara. Namun tidak disebutkan siapa yang melakukan pengembalian dan besarannya.
Tentu pengembalian kerugian keuangan negara sangatlah penting guna memulihkan perekonomian negara.
Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara, dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pelaku korupsi (meski tidak menghapuskan tindak pidana). (*)