Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGSARI - Seorang pria berinisial EP (37) diamankan polisi atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 April 2026.
Kejadian bermula saat korban mendatangi tempat pelaku berjualan kopi dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja RR.
Baca juga: Reza Tak Menyangka Motor Satu-satunya yang Hilang Bisa Kembali Lagi
Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli makanan.
Namun setelah diberikan, pelaku tidak kunjung kembali. Korban berupaya menghubungi nomor telepon pelaku, tetapi nomor tersebut sudah dalam keadaan tidak aktif.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makan namun tidak dikembalikan lagi,” kata Made, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Polres Metro Depok berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (10/5/2026).
Pelaku diamankan di daerah Kampung Baru, Dramaga, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi B-6730-GSK milik korban.
“Pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (m38)