Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kebiasaan santai di lapo tuak menjadi akhir pelarian RA (45), residivis narkoba yang kini kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Pringsewu.
Pria asal Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap saat sedang pesta minuman keras di satu lapo tuak tak jauh dari rumahnya, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan kehilangan sepeda motor milik korban bernama Acun (33), warga Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Rosali, Kamis (14/5/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Pencuri Motor di Lampung Tertangkap saat Pesta Miras di Lapo Tuak
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega-R miliknya di lokasi pengepulan buah pisang sebelum pergi menggunakan mobil menuju tempat pengepulan lain.
Namun saat kembali, motor tersebut sudah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkannya ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Polres Pringsewu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada RA yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Polisi kemudian menemukan pelaku sedang bersantai sambil minum tuak di sebuah lapo.
Meski sempat membantah keterlibatan dalam pencurian, pengakuan RA akhirnya runtuh setelah polisi menggeledah rumahnya.
Di bagian dapur rumah pelaku, polisi menemukan sepeda motor milik korban masih tersimpan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti kendaraan milik korban di rumah pelaku,” jelas Rosali.
Tak bisa lagi mengelak, RA akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia mengaku mencuri motor tersebut seorang diri dan berencana menjualnya setelah kondisi dirasa aman.
Dalam kesehariannya, RA bekerja sebagai buruh serabutan.
Pelaku berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kebutuhan keluarga.
Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga menyita kunci T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan RA dalam kasus curanmor lain di wilayah Pringsewu.
“Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Rosali.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )