KKJ Aceh Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Tiga Jurnalis Saat Meliput Demo Pergub JKA
Misran Asri May 14, 2026 10:54 PM

Tindakan aparat tidak hanya berupa intimidasi, tetapi juga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik hingga perampasan alat kerja wartawan

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tindakan represif yang ditunjukkan aparat keamanan terhadap sejumlah jurnalis yang meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026) kemarin, mendapat kecaman dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menyebutkan tindakan aparat tidak hanya berupa intimidasi, tetapi juga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik hingga perampasan alat kerja wartawan.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” kata Rino, Kamis (14/5/2026).

Sedikitnya tiga jurnalis dilaporkan menjadi korban dalam insiden tersebut. 

Salah satunya jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi, yang mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja saat berusaha menghindari kericuhan di kawasan Kantor Gubernur Aceh.

Saat aparat membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata, Dani berupaya menyelamatkan diri ke area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA), yang berada di seberang Kantor Gubernur Aceh. 

Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Jurnalis Diduga Dipukuli Polisi hingga Tim Medis Diserang TNI

Dalam kondisi hujan deras dan mata perih akibat gas air mata, ia mencoba menyusun laporan menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis.

Namun, beberapa aparat berpakaian preman mendatanginya dan menuduhnya sebagai bagian dari massa aksi. 

Meski telah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bertugas, aparat tetap memerintahkan agar dirinya “diangkut” serta mencoba merampas tablet dan telepon genggam miliknya.

Dani mengaku sempat kesulitan mengenali aparat yang mengerubunginya akibat penglihatan terganggu efek gas air mata. 

Alat kerjanya akhirnya dikembalikan setelah salah satu aparat mengenalinya sebagai jurnalis yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh.

Meski demikian, aparat disebut masih memaksa Dani menghapus foto dan video hasil liputannya. 

Ia sempat menolak permintaan tersebut sebelum akhirnya diminta meninggalkan lokasi.

Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga mengalami intimidasi serupa. 

Mereka dipaksa menghapus dokumentasi liputan oleh sejumlah aparat keamanan. 

Bahkan, salah seorang di antaranya beberapa kali dicegat sambil dipaksa menghapus foto dan video yang telah diambil.

Melanggar Undang-Undang

KKJ Aceh menilai tindakan aparat tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers.

Menurutnya, tindakan memaksa jurnalis menghapus hasil liputan merupakan bentuk “penyensoran modern” yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Karenanya, KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menindak aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis. 

KKJ juga meminta kepolisian mendata seluruh personel yang diduga melakukan intimidasi, perampasan alat kerja, dan pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik.

Selain itu, KKJ Aceh mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap suatu produk jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan intimidasi maupun kekerasan.

“Kita mengimbau para jurnalis untuk tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama menjalankan tugas peliputan,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.