Judi Online Picu Perceraian dan Rusak Generasi Muda, Legislator PAN: Ini Alarm Serius
Chaerul Umam/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyoroti dampak serius praktik judi online, yang dinilai telah mengancam keutuhan keluarga hingga masa depan generasi muda Indonesia.
Menurut Okta, judi online saat ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum di ruang digital, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial yang berdampak luas di tengah masyarakat.
Dia menyebut maraknya judi online menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya persoalan rumah tangga, termasuk perceraian.
Baca juga: Alasan Indonesia Jadi Pasar Empuk Judi Online Internasional, Pakar: Sifat Warganya Mudah Terpancing
Okta mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka perceraian dengan merujuk data perceraian di wilayah Tangerang Raya yang salah satu pemicunya berkaitan dengan masalah ekonomi akibat kecanduan judi online.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Tigaraksa, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat sekitar 2.074 kasus perceraian di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Sebanyak 1.439 kasus terjadi di Kabupaten Tangerang dan 635 kasus di Tangerang Selatan.
“Ini sangat memprihatinkan. Banyak keluarga yang hancur karena penghasilan habis untuk judi online. Awalnya masalah ekonomi, lalu muncul pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga berujung perceraian,” kata Okta, kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Selain berdampak pada keluarga, Okta juga menilai judi online telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
Dia mengaku prihatin dengan data yang menunjukkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
“Ini alarm serius bagi bangsa kita. Di tengah perjuangan mewujudkan Indonesia Emas 2045, justru anak-anak yang akan melanjutkan perjuangan bangsa malah terpapar judi online di ruang digital. Jika tidak ditangani secara serius, ini dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Di sisi lain, Okta mengapresiasi langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Dia mendukung upaya Komdigi yang telah melakukan take down sekitar 3,2 juta situs judi online serta memperkuat pengawasan menggunakan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau AI.
“Langkah Komdigi patut diapresiasi. Upaya take down jutaan situs judi online dan penguatan teknologi berbasis AI menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online yang semakin masif dan terorganisir,” ucapnya.
Namun demikian, ia menilai pemberantasan judi online tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Menurutnya, kolaborasi seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan karena situs judi online akan terus bermunculan dengan berbagai modus baru.
“Perang melawan judi online harus dilakukan secara berjamaah. Pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, media, hingga keluarga harus berkolaborasi. Sebanyak apa pun situs diblokir, akan muncul situs baru jika tidak ada kesadaran dan pengawasan bersama,” katanya.
Ia pun mendorong penguatan literasi digital, edukasi masyarakat, serta pengawasan akses digital anak agar Indonesia dapat terbebas dari ancaman judi online yang semakin meresahkan