SPMB SMP Sleman 2026: Empat Jalur Penerimaan dan Total Kuota Bangku SMP
Muhammad Fatoni May 15, 2026 12:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menyebut kapasitas bangku sekolah SMP di Bumi Sembada mengalami surplus hingga 2.840 kursi. 

Oleh karena itu, Disdik Sleman pun meminta orangtua tidak perlu cemas ataupun khawatir anaknya kehabisan kuota pendaftaran pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP/MTs tahun ajaran 2026/2027. 

Disdik pun menyebut seluruh lulusan SD/MI di Sleman dimungkinkan bisa tertampung seluruhnya di bangku sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Sleman, Ponidi, menyampaikan total lulusan kelas 6 SD maupun Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Sleman tahun ini tercatat sebanyak 15.976 siswa.

Sementara akumulasi total daya tampung dari seluruh sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta jumlahnya 18.816 kursi.

"Jadi daya tampung semuanya untuk menampung anak Sleman InsyaAllah masih sisa 2.840. Jadi warga masyarakat tidak perlu khawatir. Sekolah di Sleman kursinya tidak kehabisan," kata Ponidi, Kamis (14/5/2026). 

Seleksi SPMB Tetap Dilakukan

Menurut Ponidi, seleksi SPMB tetap dilaksanakan semata-mata sebagai regulasi agar pembagian siswa lebih tertata dan tidak saling bertabrakan.

Apalagi, daya tampung pada Sekolah Negeri di Sleman kuotanya terbatas. 

Ia memaparkan, daya tampung SMP negeri di Sleman totalnya 7.968 kursi dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1.600 kursi.

Sementara peminat sekolah negeri ini masih cukup tinggi, sehingga perlu diatur seleksinya. 

Baca juga: Disdik Sebut Kuota Bangku SMP di Sleman Surplus 2.840 Kursi pada SPMB 2026

Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri diharapkan bisa masuk di sekolah swasta.

SMP swasta di Sleman memiliki daya tampung sebanyak 6.144 kursi dan MTs Swasta mencapai 3.104 kursi.

Jika ditotal daya tampung semuanya 18.816 kursi.

Jumlah tersebut, cukup untuk menampung lulusan SD/MI yang tahun ini sebanyak 15.976 siswa. 

Empat Jalur Penerimaan

Ponidi mengatakan, seleksi SPMB tingkat SMP tahun ini hampir sama tahun sebelumnya, berbasis regulasi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025. 

Sistem seleksi dibagi empat jalur dengan sejumlah perbaikan petunjuk teknis (juknis) dibanding tahun lalu.

Keempat jalur tersebut yakni :

  • Jalur domisili dengan kuota minimal 40 persen. 
    Jalur ini dibagi menjadi domisili radius dan domisili wilayah. Penentuan batas radius disesuaikan dengan kepadatan penduduk. Kawasan padat seperti Kapanewon Depok menerapkan radius maksimal 300 meter, sedangkan kawasan agraris seperti Kapanewon Moyudan radius diperlonggar hingga 600 meter.
  • Jalur afirmasi dengan kuota maksimal 20 persen. 
    Jalur ini diperuntukkan bagi siswa miskin, maksimal 15 persen dan penyandang disabilitas maksimal 5 persen. Berbeda dari tahun lalu, pemeriksaan dan asesmen calon siswa disabilitas kini dipusatkan di RSUD Sleman dan RSUD Prambanan melalui kolaborasi lintas sektor bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
  • Jalur mutasi dengan kuota maksimal 5 persen. 
    Jalur perpindahan tugas orangtua ini kini diperketat dan hanya berlaku bagi anak guru yang mengajar di sekolah bersangkutan, sedangkan anak dari tenaga kependidikan non-guru tidak lagi diakomodasi. Masa kepindahan orangtua juga dibatasi maksimal paling lama satu tahun.
  • Jalur prestasi dengan kuota maksimal 35 persen. 
    Kategori jalur ini dipecah menjadi Prestasi Khusus tingkat nasional maksimal 5 persen. Prestasi Daerah minimal tingkat provinsi yang mewakili Sleman maksimal 2 persen, dan prestasi umum berbasis nilai gabungan TKA/TKAD dan rapor minimal skor 245.

"Jika kuota prestasi khusus dan daerah tersisa, otomatis dialihkan untuk menambah kuota prestasi umum," jelasnya. (*/rif)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.