Nasib Achmad Syahri, Anggota DPRD yang Santai Merokok dan Nge-game saat Rapat, Gerindra Turun Tangan
Rusaidah May 14, 2026 11:24 PM

 

POSBELITUNG.CO -- Anggota DPRD Jember, Jawa Timur, Achmad Syahri As Siddiqi yang kedapatan santai merokok dan main game saat rapat harus menerima nasibnya.

Aksi tidak terpuji ini dilakukan Achmad Syahri saat Rapat Dengar Pendapat Komisi D bersama Dinas Kesehatan, BPJS, dan seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Jember, Senin (11/5/2026) kemarin.

Saat rapat berlangsung, ia kedapatan asyik merokok dan bermain game saat sidang.

Atas aksinya tersebut, Partai Gerindra bakal turun tangan menindak kadernya yang kedapatan asyik merokok dan bermain game saat sidang.

Baca juga: Profil Indri Wahyuni, Juri LCC Viral Disorot Kini Dijuluki Miss Artikulasi Hartanya Fantastis

Usai viral, Achmad Syahri harus menerima nasibnya siap dipanggil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Ia akan disidang Mahkamah Partai untuk menentukan sanksi apa yang dijatuhkan.

"Disidang hari Jumat (15 Mei 2026) di DPP di Mahkamah Partai," Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman kepada Tribunnews.com.

Ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut jenis sanksinya.

Hukuman Achmad Syahri akan ditentukan lewat sidang Mahkamah Partai.

"Iya makanya disidang (dulu, red) di Mahkamah Partai," tegasnya.

Viral di Media Sosial

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video Achmad Syahri diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @fakta.indo.

Pada awal rekaman terlihat jelas politikus Gerindra itu tidak fokus mengikuti rapat.

Ia malah asyik main game sambil merokok, padahal ada orang yang sedang berbicara dalam forum Rapat Dengar Pendapat Komisi D bersama Dinas Kesehatan, BPJS, dan seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Jember, Senin (11/5/2026) kemarin.

Hingga hari ini, Rabu (13/5/2026), video sudah ditonton lebih dari 700 ribu kali.

Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk mengecam aksi Achmad Syahri yang merokok dan main game saat rapat.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, Badan Kehormatan sedang melakukan pendalaman.

Akan ditentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan ke Achmad Syahri.

"Kami akan panggil yang bersangkutan untuk proses klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Dan ini menjadi catatan bagi Partai kami."

"Sebab Partai Gerindra menerapkan sistem kedisiplinan ketat. Memang dia masih muda dan baru menjadi anggota dewan, belum pernah ikut pembekalan di Hambalang," katanya, dikutip dari TribunJember.com.

Baca juga: Nasib Shindy Lutfiana, MC LCC 4 Pilar Curhat Kejatuhannya Dirayakan Rekan Seprofesi, Karier Hancur

Halim dalam kesempatannya juga tidak lupa meminta maaf atas kejadian ini.

"Atas nama pimpinan DPRD Jember, kami menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggota kami," tegasnya.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Akhirnya anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri As Siddiqi muncul ke publik. 

Melalui unggahan video yang dirilis pada Rabu (13/5/2026) jelang tengah malam, legislator dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Jember dan pimpinan partainya.

Aksi tak terpuji tersebut, sebelumnya menuai kecaman luas karena dilakukan di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas isu krusial mengenai kesehatan masyarakat.

Video Achmad Syahri As Siddiqi bermain game sambil merokok ramai diperbincangkan sejak Selasa (12/5/2026). Namun, sejak kehebohan itu mencuat, ia tidak langsung muncul atau memberikan klarifikasi.

 Barulah pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Syahri memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.

Klarifikasi dilakukan melalui sebuah video yang kemudian disebarkan ke awak media melalui grup wartawan yang biasa meliput di DPRD Jember.

Video tersebut disampaikan oleh sesama anggota Fraksi Gerindra yang juga Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, sekitar pukul 23.00 WIB.

Berikut adalah pernyataan lengkap Achmad Syahri As Siddiqi melalui video tersebut:

"Asslamualaikum warrahmatullahiwabaratuh"

"Saya Achmad Syahri As Siddiqi, anggota Komisi D DPRD Jember, dengan rendah hati meminta maaf memohon maaf kepada masyarakat Jember, khususnya ketua umum Partai Gerindra dan DPP atas apa yang sudah saya lakukan"

"Saya khilaf, saya sadar apa yang saya lakukan, jadi pembelajaran buat saya, disanksi Partai dan DPRD"

"Saya anak muda banyak kekurangan, semoga ini tidak terulang dalam hidup saya"

"Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya masyarakat Jember, ini jadi pembelajaran bagi hidup saya".

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, turut menyesalkan kejadian anggotanya yang bermain game sambil merokok saat rapat dengar pendapat tersebut.

"Sebagai Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember, saya menyesalkan kejadian tersebut. Semoga beliau bisa bermuhasabah (introspeksi) atas kejadian tersebut," kata Sunarsi.

Profil Achmad Syahri

Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, ia lahir di Jember pada 21 Juni 1999.

Achmad Syahri kini masih berumur 27 tahun.

Anggota DPRD Kabupaten Jember Achmad Syahri As Siddiqi viral main game saat rapat. Simak profil, total kekayaan, dan permintaan maafnya. (Kolase Instagram/Kolase Tribunnews.com/Kolase: infopemilu.kpu.go.id dan Instgaram @fakta.indo)

Sedangkan pendidikan terakhir adalah S1 Sarjana Ekonomi.

Di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Jember 2024, Achmad Syahri bertarung di daerah pemilihan (dapil) 6 Jember.

Baca juga: Biodata Ahmad Muzani, Ketua MPR RI Terseret Polemik Viral LCC 4 Pilar, Dilaporkan ke PN Jakpus

Ia meraih 12.102 surah sah yang mengantarkannya duduk di kursi wakil rakyat.

Achmad Syahri bersama 49 anggota DPRD periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia kemudian dinobatkan sebagai anggota termuda, dilantik saat berusia 25 tahun.

Harta Kekayaan

Achmad Syahri memiliki harta kekayaan mencapai Rp2.684.117.775.

Jumlah tersebut ia laporan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2025.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 2.951.275.600

1. Tanah Seluas 2.888 M2 Di Kab / Kota Jember, Hasil Sendiri Rp. 908.560.000

2. Tanah Seluas 4.260 M2 Di Kab / Kota Jember, Hasil Sendiri Rp. 1.330.450.000

3. Tanah Seluas 2.237 M2 Di Kab / Kota Jember, Hasil Sendiri Rp. 712.265.600

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 330.000.000

1. Mobil, Mini Cooper S Convtbl Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 330.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 53.605.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 75.000.000

Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 3.409.880.600

Utang Rp. 725.762.825

Total Harta Kekayaan Rp. 2.684.117.775

(TribunJatim.com/Sri Wahyunik) (Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Fersianus Waku) (Bangkapos.com/Posbelitung.co)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.