TRIBUN-BALI.COM - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C di Kabupaten Karangasem dinilai belum tergarap maksimal. Salah satu sorotan utama datang dari penggunaan faktur manual yang dinilai masih rawan kebocoran dan penyalahgunaan.
Ketua Pansus I Pendapatan DPRD Karangasem, Nengah Sumardi menilai alasan blankspot atau keterbatasan jaringan internet tidak lagi relevan untuk mempertahankan sistem manual dalam pengawasan pajak MBLB.
“Menurut saya rasanya kurang relevan alasan blankspot. Teknologi sekarang hampir merata, bisa pakai tarik kabel wifi. Tinggal niat saja sebenarnya,” ujarnya belum lama ini.
Baca juga: NYAWA Komang Denis Tak Tertolong, Korban Sempat Dirawat di RS Pasca Lakalantas Hantam Truk!
Baca juga: AKP Diovant Bertugas di Buleleng, Kasat Reskrim Mutasi Usai Sukses Ungkap Kasus Oplos Gas Bersubsidi
Ia mengatakan pembentukan pansus pendapatan dilakukan karena DPRD ingin bersama eksekutif mengoptimalkan potensi PAD Karangasem, khususnya dari sektor-sektor yang selama ini dianggap potensial namun belum maksimal kontribusinya.
Menurut Sumardi, sektor MBLB menjadi perhatian serius karena memiliki potensi besar sebagai penopang pendapatan daerah. Karena itu, pansus mulai turun langsung ke lapangan untuk melihat berbagai kendala yang menyebabkan pendapatan dari sektor galian C belum optimal.
“Kami ingin semua on the track bagaimana meningkatkan pendapatan sebanyak-banyaknya untuk Karangasem,” katanya.
Dari hasil penelusuran awal pansus, masih ditemukan penggunaan faktur manual dalam aktivitas pengangkutan material galian C. Alasan yang sering disampaikan adalah belum tersedianya jaringan internet di sejumlah titik.
Namun, ia menilai sistem manual justru membuka peluang terjadinya kebocoran PAD. Faktur manual disebut rentan digandakan hingga digunakan berulang kali.
“Kalau faktur manual banyak risiko. Bisa disalahgunakan, bisa digandakan. Satu faktur bisa digunakan berulang-ulang. Jangan sampai pemerintah dirugikan,” tegasnya.
Karena itu, pansus mendorong perluasan penggunaan faktur digital agar pengawasan dan pencatatan pajak MBLB lebih transparan. Digitalisasi juga dianggap mampu memperkecil potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Jadi pertanyaan kalau lebih banyak faktur manual daripada faktur digital. Artinya sistem digital harus diperluas,” imbuhnya.
Selain itu, pansus juga menyoroti adanya dugaan praktik penjualan faktur di pos portal. Fenomena tersebut disebut sebagai temuan baru yang akan ditelusuri lebih lanjut.
“Faktur itu kewajiban pengusaha sebagai wajib pajak. Kalau sampai dijual di pos portal, itu tidak boleh terjadi,” kata Sumardi. (mit)