Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Anggota DPR RI Desak Reformasi Birokrasi dan Sanksi Tegas
Rustam Aji May 15, 2026 12:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES – Skandal manipulasi presensi yang melibatkan sedikitnya 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes terus bergulir.

Kasus ini kini memicu atensi serius dari Komisi II DPR RI yang mendesak penguatan disiplin dan transparansi dalam tata kelola kepegawaian daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shintya Sandra Kusuma, secara khusus menemui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Brebes, Kamis (14/5/2026). 

Shintya mempertanyakan efektivitas pengawasan menyusul temuan masifnya penggunaan aplikasi presensi ilegal oleh para abdi negara.

“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” tegas Shintya.

Ia meminta BKPSDMD memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten agar kejadian serupa tidak terulang.

Modus Operandi: Bayar Rp 250 Ribu ke Hacker

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan bahwa praktik curang ini melibatkan aplikasi berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas (hacker).

Oknum ASN cukup membayar Rp250.000 per tahun untuk memanipulasi kehadiran tanpa perlu berada di tempat kerja.

Baca juga: Truk Muat Kayu Terguling di Jalur Pantura Mangkang Semarang, Lalin Arah Kendal Sempat Lumpuh

Skandal ini terbongkar setelah Pemkab melakukan "penjebakan" sistem.

“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelas Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Mayoritas pelanggar terdeteksi berasal dari kalangan tenaga kesehatan (nakes) dan guru, termasuk sejumlah pejabat struktural.

Langkah Hukum dan Audit Kerugian Daerah

Pemerintah Kabupaten Brebes tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui empat jalur paralel:

  • Penegakan Hukum: Melaporkan pengembang dan distributor aplikasi ilegal ke Polres Brebes.
  • Pemeriksaan Disiplin: Inspektorat Daerah memproses pelanggaran berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
  • Audit Forensik: Diskominfotik melakukan audit menyeluruh terhadap sistem presensi.
  • Audit Keuangan: Menghitung kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima secara tidak sah untuk segera dikembalikan ke kas negara.

Bupati Paramitha menilai praktik ini masuk dalam kategori korupsi karena ASN menerima hak penuh (TPP) tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai regulasi.

Baca juga: Diiring Ribuan Warga, 1.054 Jemaah Calon Haji Banjarnegara Berangkat Malam Ini

Transformasi ke Sistem 'Face Recognition'

Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Pemkab Brebes berencana melakukan perombakan total pada sistem keamanan siber mereka.

Salah satu agendanya adalah transisi ke sistem presensi berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk meminimalisasi celah manipulasi GPS atau aplikasi pihak ketiga.

“Ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan memperkuat integritas. Pimpinan satuan kerja yang lalai mengawasi bawahannya juga akan dievaluasi dan diberikan sanksi,” pungkas Sekda Tahroni. (Pet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.