TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES – Skandal manipulasi presensi yang melibatkan sedikitnya 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes terus bergulir.
Kasus ini kini memicu atensi serius dari Komisi II DPR RI yang mendesak penguatan disiplin dan transparansi dalam tata kelola kepegawaian daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shintya Sandra Kusuma, secara khusus menemui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Brebes, Kamis (14/5/2026).
Shintya mempertanyakan efektivitas pengawasan menyusul temuan masifnya penggunaan aplikasi presensi ilegal oleh para abdi negara.
“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” tegas Shintya.
Ia meminta BKPSDMD memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten agar kejadian serupa tidak terulang.
Modus Operandi: Bayar Rp 250 Ribu ke Hacker
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan bahwa praktik curang ini melibatkan aplikasi berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas (hacker).
Oknum ASN cukup membayar Rp250.000 per tahun untuk memanipulasi kehadiran tanpa perlu berada di tempat kerja.
Baca juga: Truk Muat Kayu Terguling di Jalur Pantura Mangkang Semarang, Lalin Arah Kendal Sempat Lumpuh
Skandal ini terbongkar setelah Pemkab melakukan "penjebakan" sistem.
“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelas Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.
Mayoritas pelanggar terdeteksi berasal dari kalangan tenaga kesehatan (nakes) dan guru, termasuk sejumlah pejabat struktural.
Langkah Hukum dan Audit Kerugian Daerah
Pemerintah Kabupaten Brebes tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui empat jalur paralel:
Bupati Paramitha menilai praktik ini masuk dalam kategori korupsi karena ASN menerima hak penuh (TPP) tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai regulasi.
Baca juga: Diiring Ribuan Warga, 1.054 Jemaah Calon Haji Banjarnegara Berangkat Malam Ini
Transformasi ke Sistem 'Face Recognition'
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Pemkab Brebes berencana melakukan perombakan total pada sistem keamanan siber mereka.
Salah satu agendanya adalah transisi ke sistem presensi berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk meminimalisasi celah manipulasi GPS atau aplikasi pihak ketiga.
“Ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan memperkuat integritas. Pimpinan satuan kerja yang lalai mengawasi bawahannya juga akan dievaluasi dan diberikan sanksi,” pungkas Sekda Tahroni. (Pet)