TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shintya Sandra Kusuma menggelar pertemuan khusus dengan jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes guna mempertanyakan persoalan absensi fiktif yang dilakukan oleh ribuan ASN di lingkungan Pemkab Brebes.
Secara langsung, Shintya juga meminta klarifikasi komprehensif dari Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Samsul Haris, dan jajarannya terkait dengan tata kelola kepegawaian di daerah.
Merespons hal itu, dalam pemaparannya, Kepala BKPSDMD menyebut bahwa pemerintah daerah kini telah melakukan upaya pembinaan serta pemberian sanksi secara bertahap, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Data Kepegawaian Terintegrasi di Aplikasi Slamet, ASN Banyumas Kini Berpeluang Pindah Tugas ke Pusat
Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang memiliki ruang lingkup membidangi pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, reformasi birokrasi, hingga urusan pelayanan publik, Shintya menilai bahwa penguatan disiplin ASN harus menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Pihaknya kembali menegaskan, proses reformasi birokrasi tidak hanya membutuhkan regulasi tertulis yang baik, tetapi juga wajib dibarengi pelaksanaannya yang konsisten di lapangan.
“Good policy harus diikuti dengan good implementation atau kebijakan yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang baik."
"Pemerintah sudah memiliki regulasi dan sistem pengawasan, sehingga implementasinya perlu terus diperkuat dengan integritas dan tanggung jawab seluruh aparatur,” tegas politisi PDIP tersebut.
Menurut Shintya, langkah penguatan sistem kepegawaian memang harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar para ASN mampu bekerja lebih optimal, serta selalu responsif dalam melayani setiap kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin birokrasi yang profesional, disiplin, dan benar-benar hadir melayani masyarakat. Momentum evaluasi ini harus menjadi bahan perbaikan bersama untuk memperkuat kualitas ASN di daerah,” pungkasnya menutup diskusi.
Sebagai orang nomor satu di tataran ASN daerah, pihaknya menegaskan komitmen tinggi bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara sistematis, transparan, dan tentunya berbasis pada bukti.
Dari temuan awal, terungkap bahwa skala pelanggaran absensi fiktif ini ternyata tidaklah kecil.
Sedikitnya ada sekitar 3.000 ASN yang terindikasi kuat menggunakan bantuan aplikasi presensi ilegal. Aplikasi bodong tersebut memungkinkan mereka memanipulasi data kehadiran tanpa harus benar-benar hadir secara fisik di tempat kerja.
Para pengguna jasa nakal ini disebut rela membayar tarif sekitar Rp250.000 per tahun untuk bisa mengakses layanan tersebut. Praktik menyimpang ini diduga kuat telah berlangsung rapi sejak tahun 2024 lalu. Dari angka sekitar 3.000 ASN yang terjaring, mayoritas penggunanya ternyata paling banyak menyasar kalangan guru ASN dan tenaga kesehatan (nakes).
Sekda Tahroni mengakui keprihatinannya yang mendalam atas praktik yang secara terang-terangan disebutnya sebagai bentuk kecurangan masif dan terorganisir itu.
Ia menegaskan, arahan langsung dari Bupati Paramitha Widya Kusuma kini telah menjadi dasar penanganan yang tengah dijalankan secara ketat oleh lintas perangkat daerah.
“Penanganan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya saat memberikan keterangan, Selasa (5/5/2026) lalu.
Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kini memimpin jalannya pemeriksaan menyeluruh, yang merujuk teguh pada ketentuan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) mendapatkan tugas penting untuk menindaklanjuti aspek penegakan sanksi disiplinnya.
Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) diperintahkan untuk mengawal ketat jalannya proses audit forensik terhadap sistem presensi yang selama ini digunakan oleh para pegawai.
Tidak hanya berhenti pada ranah sanksi administratif, kasus manipulasi sistem negara ini juga resmi dibawa ke ranah hukum pidana.
Tahroni menyebut bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal tersebut ke Mapolres Brebes.
Tahroni juga memastikan, jajaran pemerintah daerah sama sekali tidak akan menghalangi proses penyidikan aparat kepolisian terhadap pihak manapun yang terindikasi terlibat dalam kasus ini.
Sang Sekda lantas merinci ada empat fokus utama yang kini tengah dijalankan Pemkab Brebes: Pertama, penegakan hukum tegas terhadap aktor yang berada di balik layar aplikasi ilegal tersebut, termasuk para pengembang (developer) dan pihak distributornya. Kedua, pelaksanaan pemeriksaan disiplin ASN secara menyeluruh oleh tim gabungan Inspektorat. Ketiga, pelaksanaan audit potensi kerugian keuangan daerah yang akan digunakan sebagai dasar hukum penuntutan pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga telah diterima secara tidak sah oleh oknum ASN. Keempat, melakukan reformasi total terhadap sistem presensi dan upaya penguatan tata kelola pengawasan internal atasan.
Langkah audit terhadap kerugian daerah saat ini menjadi salah satu titik yang paling krusial. Sebab, hasilnya nanti akan sangat menentukan besaran uang pengembalian TPP yang wajib disetorkan oleh para ASN yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran.
Tahroni mengungkapkan, untuk tahap awal pemeriksaan memang difokuskan pada periode yang memiliki bukti server terdokumentasi.
Namun, ia menegaskan penelusuran tidak akan berhenti di sana. Proses pemeriksaan akan terus diperluas hingga menyentuh periode-periode sebelumnya, sepanjang hal itu didukung oleh adanya temuan bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan masif ini menegaskan sebuah pesan bahwa langkah penindakan tidak hanya akan menyasar pelaku di permukaan saja, tetapi juga sungguh berupaya mengurai pola praktik kotor yang kemungkinan telah lama berlangsung ini.
Di saat proses penindakan ini terus berjalan, Pemkab Brebes rupanya juga sudah mulai menata ulang infrastruktur sistem mereka. Audit forensik menyeluruh tengah dikebut, yang akan disertai dengan rencana transisi pergantian menuju sistem presensi berbasis pengenalan wajah (face recognition) guna meminimalisasi sekecil apa pun celah manipulasi.
Sistem pengawasan oleh atasan langsung juga akan jauh lebih diperketat, dan evaluasi berkala terhadap setiap kepala satuan kerja kini menjadi bagian dari agenda prioritas. Pimpinan unit yang di kemudian hari terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasannya dipastikan tidak akan luput dari penilaian buruk.
Bagi Tahroni, kasus skandal ini bukan sekadar bentuk pelanggaran disiplin ringan semata, melainkan menjadi momentum untuk melakukan koreksi besar-besaran dalam hal tata kelola kepegawaian daerah.
Tahroni menegaskan kembali, Pemkab Brebes sangat ingin menjadikan rentetan peristiwa kelam ini sebagai titik balik birokrasi menuju iklim yang lebih bersih dan akuntabel.
“Ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, memperkuat integritas, dan memastikan pelayanan publik benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Tahroni.
Berdasarkan data temuan sementara di meja kerjanya, sedikitnya 3.000 ASN terdeteksi positif menggunakan aplikasi presensi ilegal, yang rupanya memungkinkan mereka melakukan manipulasi rekam absensi tanpa harus menunjukkan kehadiran fisik secara langsung di tempat kerja.
“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha saat ditemui di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (2/5/2026).
Paramitha menjelaskan dengan gamblang, pihaknya saat ini tengah melacak dan menelusuri siapa saja pihak yang berada di balik otak pembuatan dan penyebaran masif aplikasi ilegal tersebut.
“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha membeberkan kronologi penjebakan sistem.
Pemkab Brebes, lanjutnya, segera menggelar rapat darurat untuk menentukan rumusan sanksi tegas bagi para pelanggar yang terdata. Selain itu, temuan tindak pidana siber ini juga telah resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” tegasnya.
Menurut Paramitha, praktik kecurangan semacam ini sangat berkaitan erat dengan pencairan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari uang rakyat. Oknum ASN yang tidak bekerja secara semestinya terbukti tetap menerima hak penuh secara bulanan, sehingga pada akhirnya merugikan kas keuangan negara.
"Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” kata Paramitha menyayangkan.
Hingga kini, Pemkab Brebes dengan dibantu penuh oleh jajaran kepolisian juga tengah menelusuri aliran data nama dan rekening milik pengelola aplikasi presensi ilegal, serta pihak mana saja yang ikut terlibat dalam pusaran praktik tersebut.
Di sisi lain, Paramitha secara terbuka juga mau mengakui adanya kelemahan fatal dalam sistem keamanan siber yang selama ini dimiliki oleh pemerintah daerah. Ke depan, pihaknya berkomitmen penuh untuk memperkuat arsitektur sistem keamanan data dan aplikasi milik pemerintah.
“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” kata Paramitha.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali sukses terbongkar setelah adanya sejumlah oknum ASN yang kebetulan turut memanfaatkan aplikasi ilegal itu, berani membuka suara dan berbicara kepada wartawan dengan syarat perlindungan anonim.
Setelah isu ini kencang dikabarkan di sejumlah portal media massa, pihak BKPSDMD langsung bergerak cepat melakukan skenario "penjebakan" sistem secara langsung di dalam server resmi milik pemda guna melihat pergerakan siapa saja yang masih bisa mengirimkan data kehadirannya di saat server mati.
Setelah banyak yang terjaring dalam log server, tim kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara acak ke sejumlah instansi perangkat daerah untuk membuktikan sinkronisasi temuan tersebut. Hasilnya, ternyata sangat valid.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris turut mengungkapkan, aplikasi presensi ilegal ini diketahui secara pasti merupakan sebuah perangkat lunak berbayar yang gencar ditawarkan oleh pihak luar atau peretas (hacker).
Untuk bisa mengaktifkan layanan bypass ini selama masa garansi satu tahun, oknum ASN diminta untuk membayar setoran sejumlah Rp 250.000 melalui metode transfer ke sebuah rekening. Setelah berhasil membayar, pengguna cukup mengirimkan rincian data diri berupa NIP, nama kecamatan, dan instansi tempatnya bekerja.
Aplikasi pintar ini kemudian akan mengaktivasi NIP (Nomor Induk Pegawai) tersebut ke dalam sebuah sistem tiruan, yang luar biasanya mampu terintegrasi sempurna dengan celah di server presensi milik pemda.
Praktik kecurangan absensi di lingkungan Pemkab Brebes rupanya diketahui bukan hal yang baru terjadi. Pada periode rentang tahun 2022–2023, celah manipulasi titik koordinat (GPS) juga sempat masif digunakan oleh para pegawai nakal, namun saat itu berhasil ditutup oleh admin.
Munculnya metode manipulasi baru berbalut aplikasi berbayar ini memicu Pemkab Brebes untuk segera melakukan perombakan total secara menyeluruh pada sistem keamanan presensi pegawainya. (Pet)