Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CARIU - Polisi menangkap pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan di wilayah tersebut.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial M alias Adi (34), warga Gampong Mesjid Rembee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Hal itu diungkap oleh Kapolsek Cariu, Kompol Agus Hidayat.
"Kami menerima informasi dari tokoh masyarakat, setelah menerima laporan, saya bersama jajaran langsung bergerak menuju lokasi," ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, polisi mendapati pelaku berada di lokasi.
Bahkan, kaga dia, saat penggerebekan berlangsung, terdapat seseorang yang diduga hendak membeli obat dari pelaku.
"Namun karena belum cukup bukti, calon pembeli tersebut tidak ikut diamankan," katanya.
Sementara itu, pelaku sempat berusaha meloloskan diri dari sergapan petugas hingga aksi kejar-kejaran terjadi.
Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil dan pelaku berhasil diamankan di area persawahan.
"Mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri ke area pematang sawah. Meski demikian, berkat kesigapan anggota, pelaku akhirnya berhasil ditangkap," katanya.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 258 butir tramadol, 574 butir excimer, dan 110 butir trihexyphenidyl (triek).
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta serta satu unit telepon genggam.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cariu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.