Maling Motor dengan Modus Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Masih Makan Korban, Ini Pelakunya
Dyan Rekohadi May 15, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemuda asal Kecamatan Sawahan Kota Surabaya itu, FIA (23) ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/4/2026) karena kejahatannya membawa kabur motor orang lain.

FIA jadi maling motor dengan modus kencan dengan korbannya. 

Ia kencani perempuan yang dikenal lewat Sosmed dan aplikasi kencan untuk diambil motornya.

Baca juga: Incar Perempuan Paruh Baya Kenalan Via Tiktok, Modus Kencan Curanmor di Mojokerto Terbongkar 

Modus Kencan Berbekal Foto Palsu di Medsos


Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, Ipda Wasito Adi mengatakan, pelaku kerap memakai foto orang lain tak dikenal yang dicomot di internet.

Lalu, foto tersebut dipasang di halaman akun Sosmed atau aplikasi kencan milik pelaku guna menggaet calon korbannya.

Pelaku membubuhi identitas nama dalam akunnya dengan nama samaran yang tentunya fiktif.

"Dia pakai nama dan foto palsu, biar gaet korban. Itu dipasang dalam akun aplikasi kencan," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (14/5/2026).

Saat mulai kepincut paras tampan pelaku, korban bakal diajak berkomunikasi lebih sering lalu membuat janji bertemu untuk kencan di suatu tempat.

Pada momen pertemuan itu, pelaku bakal berlagak tidak memiliki kendaraan. Lalu, pelaku 'nebeng' motor korban.

"Boncengan sama korban. Berhenti di suatu tempat korban disuruh beli sesuatu langsung motor dibawa kabur," katanya.

Baca juga: Pria Jombang Tipu 3 Perempuan Modus Kencan Online, Bawa Kabur Motor Korban

 

Dari Mojokerto ke Surabaya

Korban HAS (23) bertemu pelaku di Mojokerto, lalu bersama-sama ke Kota Surabaya untuk kencan.

Pelaku berdalih tidak memiliki kendaraan, dan terpaksa berboncengan menaiki motor milik korban.

Sebelum kencan di sebuah tempat, pelaku sempat mengajak korban membeli obat sakit perut di sebuah apotek kawasan Jalan Indragiri, Kota Surabaya.

Korban diminta pelaku masuk ke dalam apotek membeli obat tersebut. Selama sibuk di dalam sana, pelaku kabur membawa motor korban untuk dijual.

"Pengakuannya korban baru 1 orang ini. Masih kami kembangkan," jelasnya.

Baca juga: Breaking News - Polisi Mojokerto Tangkap Predator Kencan Online Asal Sidoarjo, 32 Perempuan Ditipu

 

Jual Motor Curian Demi Membeli Sabu

Menurut Adi, pelaku langsung menjual motor milik korban ke temannya di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

"Dijual putus ke orang lain, kisaran Rp 3 juta sama pelaku," ungkapnya.

Uang hasil kejahatan tersebut, selain dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup, ternyata juga dipakai membeli narkotika jenis sabu.

Beberapa tahun sebelumnya, pelaku pernah ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

"Iya residivis kasus narkotika. Pelaku pernah ditangkap Polda Jatim, setahun yang lalu kalau gak salah penangkapannya," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, Kompol Eko Aprianto mengatakan, kasus tersebut bakal dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dari aksi kejahatan pelaku.

Tapi, khusus untuk Pelaku FIA bakal dikenakan Pasal 492 Jo 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Ancaman pidananya empat tahun penjara. "Kami juga mengimbangi masyarakat agar tidak mudah percaya bujuk rayu dari orang yang dikenal melalui sosmed karena berpotensi menjadi modus operandi kejahatan," ujar Eko.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.