Kuasa Hukum Tergugat Persoalkan Bukti Pidana yang Sudah SP3 Dalam Sidang Cerai di PN Ambon
Mesya Marasabessy May 16, 2026 04:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Persidangan perkara cerai gugat dengan nomor register 70/Pdt.G/2026/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon mulai memasuki tahapan krusial. 

Pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya secara tegas menyatakan keberatan atas sejumlah alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kuasa Hukum Tergugat, Nimbrod Soplanit, menilai terdapat inkonsistensi yuridis yang mendasar pada dokumen-dokumen yang diajukan sebagai alat bukti oleh pihak Penggugat. 

Keberatan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Penggugat menyertakan sejumlah dokumen dari perkara pidana yang sebelumnya telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) atau perdamaian. 

Nimbrod menegaskan bahwa perkara pidana yang telah berakhir dengan penerbitan SP3 tidak lagi memiliki relevansi hukum terhadap perkara perdata yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim. 

Berdasarkan Asas Kebenaran Formil, dokumen-dokumen tersebut secara prinsip tidak lagi memiliki nilai pembuktian yang mengikat dalam perkara perceraian ini. 

"Upaya untuk memaksakan dokumen-dokumen tersebut sebagai alat bukti dalam perkara Nomor: 70/Pdt.G/2026/PN Amb merupakan bentuk penyesatan dalam tahapan formil pemeriksaan perkara perdata," tegas Nimbrod kepada TribunAmbon.com, Sabtu (6/5/2026).

Baca juga: 12 Wilayah Perairan di Maluku Potensi Gelombang Sedang Capai 2.5 Meter

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Ambon Sabtu 16 Mei 2026 Didominasi Hujan Ringan

Lanjutnya, mengingat perkara ini bukanlah perkara koneksitas dan proses pidananya telah dihentikan secara resmi melalui restorative justice.

Maka pemaksaan bukti tersebut merupakan bentuk pencederaan terhadap kebenaran formil. 

Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan bukti-bukti tersebut dalam pertimbangan hukumnya nanti. 

Secara ratsiolegis, dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian mengikat karena substansi pidananya tidak pernah diuji hingga menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

Secara mutatis mutandis, dokumen tersebut kehilangan korelasi hukum dengan pokok perkara perdata yang sedang berjalan. 

Selain mempermasalahkan bukti pidana, pihak Tergugat juga menyoroti pengajuan alat bukti berupa perjanjian kredit. 

Nimbrod menilai hal ini tidak relevan karena perkara yang diperiksa adalah gugatan perceraian, bukan sengketa harta bersama (gono-gini). 

Pengajuan bukti yang tidak berkaitan langsung dengan petitum gugatan dinilai hanya akan membuat proses pembuktian menjadi kabur (obscuur libel). 

Guna menjamin objektivitas serta mengaktualisasikan prinsip peradilan yang jujur dan adil (fair trial), pihak Tergugat berkomitmen untuk melakukan pengawalan secara komprehensif terhadap seluruh tahapan litigasi di Pengadilan Negeri Ambon. 

Upaya ini ditempuh demi memastikan proses pemeriksaan perkara tetap berjalan di atas koridor hukum yang murni dan terbebas dari segala bentuk intervensi maupun subjektivitas.

"Langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses litigasi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," pungkas Nimbrod.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.