Nasib Dokter Taufik yang Terlibat Kasus Pemerasan PPDS Undip, Permohonan Kasasi Ditolak
Salomo Tarigan May 16, 2026 06:10 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib dr Taufik Eko Nugroho yang terlibat kasus pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). 

Melalui putusan tersebur, status hukum Taufik Eko kini berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An.M.Si.Med dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.

Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Usai Temuan Narkoba di Lapas Tebingtinggi, Rumah Pegawai Ditembak OTK

Putusan itu tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa serta membebankan biaya perkara.

Kasus ini sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni dr. Zara Yupita Azra selaku mahasiswi senior PPDS dan Sri Maryani sebagai staf administrasi PPDS juga telah divonis sembilan bulan penjara.

Putusan terhadap ketiga terdakwa kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Perundungan Almarhumah dr. Aulia Risma Lestari

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

 Kementerian Kesehatan menyebut pihaknya menjadi institusi pertama yang membongkar kasus tersebut melalui investigasi internal sebelum dilaporkan ke kepolisian.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman mengatakan pihaknya mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam siaran pers dilansir dari website resmi, Jumat (15/5/2026).

Aji juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kementerian Kesehatan menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran.

Khususnya program residensi, untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tambah Aji.

Baca juga: Awalnya Kenal di Medsos Bertengkar soal Wanita, Anak 13 Tahun Tewas Ditikam Temannya

*/tribun-medan.com

Sumber:   Tribunnews

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.