TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala bergerak cepat menangkap seorang pria yang diduga dalam pengaruh minuman keras di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis (14/5/2026) pagi.
Pria tersebut dijemput polisi setelah dilaporkan membuat keributan dan meresahkan warga di sekitar Kompleks Masjid Al Fatah.
Berikut tiga fakta
Aksi penindakan ini berawal dari kesadaran masyarakat yang langsung melaporkan kegaduhan tersebut melalui layanan Call Center 110/112.
Laporan tersebut resmi diterima oleh petugas kepolisian pada pagi hari sekitar pukul 06.59 WITA.
Menanggapi aduan itu, personel Polsek Tikala langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Waktu tanggap penanganan oleh Polsek Tikala tercatat sangat cepat.
Hanya membutuhkan waktu sekitar enam menit sejak laporan diterima hingga personel Tikala 801 tiba dan langsung melakukan tindakan pengamanan di lokasi.
Penanganan secara keseluruhan selesai sekitar pukul 06.20 WITA dengan situasi yang kembali aman dan terkendali.
Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan yang lebih luas, pelaku yang diduga mabuk tersebut langsung dibawa oleh petugas.
Kapolsek Tikala Iptu Stenly Tawalujan didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan komitmennya bahwa pelayanan Polri akan selalu sigap demi kenyamanan warga.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110/112 akan segera ditindaklanjuti guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tikala untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini