BREAKING NEWS: Pembunuh Sadis Bocah SD di Toilet Musala Majalengka Divonis Hukuman Mati
Ravianto May 16, 2026 06:46 AM

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Gin Gin Ginanjar alias GG (24), pelaku pembunuhan bocah SD berinisial MRS (11) yang ditemukan tewas di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. 

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Rabu (13/5/2026). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai kekerasan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan hakim yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, dikutip Jumat (15/5/2026). 

Dalam amar putusan, hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan maupun dikembalikan kepada pihak terkait, termasuk rekaman CCTV yang menjadi alat bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Awal Mula Pembunuhan Bocah SD di Toilet di Majalengka, Pulang Kerja Mau Cari Bocah

Kasus pembunuhan bocah SD itu sempat menggemparkan warga Majalengka pada Oktober 2025 lalu.

Korban ditemukan meninggal dunia di toilet musala dalam kondisi mengalami luka di bagian kepala dan leher.

Awalnya, kematian korban diduga akibat terpeleset di kamar mandi musala.

TKP - Toilet di masjid Desa Sadasari Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka tempat seorang bocah 11 tahun ditemukan tewas dengan luka di kepala, Sabtu 18 Oktober 2025 petang.
TKP - Toilet di masjid Desa Sadasari Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka tempat seorang bocah 11 tahun ditemukan tewas dengan luka di kepala, Sabtu 18 Oktober 2025 petang. (adhim mugni/tribun jabar)

Namun keluarga curiga setelah melihat adanya luka pada tubuh korban hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan forensik dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengungkap pelaku yang diketahui sempat bersama korban sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sandal, sepeda mini BMX warna oranye, rekaman CCTV, hingga sepeda motor Honda PCX milik terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban masih berusia anak-anak dan pembunuhan dilakukan di area tempat ibadah yang berada di lingkungan permukiman warga.

Awal Mula Kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Udiyanto, peristiwa itu bermula pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu tersangka baru pulang dari tempat kerjanya dan berniat menemui seorang anak laki-laki di sekitar wilayah Argapura.

Tersangka kemudian berangkat dari Kecamatan Maja menuju Kecamatan Argapura dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah.

Setibanya di Desa Sadasari, pelaku menemukan korban M.R.S. (11) sedang bermain di sekitar masjid.

Pelaku kemudian mendekati korban dan berpura-pura berbincang.

Ia menanyakan apakah toilet masjid bisa digunakan, lalu mengajak korban ikut mengecek ke lokasi. 

Saat berada di kamar mandi, pelaku menutup pintu dan melakukan kekerasan yang termasuk kategori perilaku menyimpang terhadap anak di bawah umur.

“Setelah melakukan perbuatan itu, korban mengalami kejang."

"Karena panik, pelaku berinisiatif memasukkan tubuh korban ke dalam bak mandi yang berisi air hingga korban tenggelam dalam posisi telungkup,” ujar Udiyanto.

Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi tak bernyawa dan melarikan diri.

Korban ditemukan beberapa jam kemudian oleh warga dan pihak keluarga dalam keadaan meninggal dunia.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.