Roy Riady Sebut 'Kejahatan Kerah Putih' Saat Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Apa Maksudnya?
Putra Dewangga Candra Seta May 16, 2026 07:49 AM

 

SURYA.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyinggung dugaan praktik “kejahatan kerah putih” atau white collar crime yang disebut dilakukan melalui mekanisme birokrasi tidak transparan.

Pernyataan tersebut muncul ketika JPU Roy Riady memaparkan konstruksi dugaan perkara dalam persidangan.

Menurut jaksa, terdapat pola pengambilan keputusan di luar jalur formal yang diduga menguntungkan pihak tertentu.

"Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem," kata dia, dikutip SURYA.co.id dari Antara, Kamis (14/5/2026).

Jaksa menyebut, alih-alih memperkuat sistem birokrasi resmi, terdakwa diduga membangun mekanisme pengambilan keputusan tersendiri yang berjalan di luar struktur formal kementerian.

PAKAI UANG PRIBADI - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan saat waktu jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Terungkap dalam sudang terbaru, bahwa Nadiem Makarim menggaji staf khususnya dengan uang pribadi.
PAKAI UANG PRIBADI - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan saat waktu jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Terungkap dalam sudang terbaru, bahwa Nadiem Makarim menggaji staf khususnya dengan uang pribadi. (kompas.com)

Dugaan itu disebut mengarah pada kebijakan yang berpotensi menguntungkan bisnis pribadi maupun kelompok tertentu.

Selain itu, jaksa juga menyinggung adanya dugaan organisasi bayangan atau shadow organization yang disebut dibentuk di luar struktur resmi kementerian.

Dugaan tersebut diperkuat oleh sorotan terhadap peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai pejabat negara.

Baca juga: Rekam Jejak Roy Riady Jaksa yang Tuntut Nadiem Makariem 18 Tahun Penjara, Segini Harta Kekayaannya

Apa Itu Kejahatan Kerah Putih?

Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, menjelaskan bahwa kejahatan kerah putih merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang terhormat dalam pekerjaan yang sah.

Istilah tersebut berasal dari Bahasa Inggris white collar crime.

"Kalau di Bahasa Indonesiakan, yang pas adalah Kejahatan kekaryaan orang terhormat," kata dia, Jumat (15/5/2026), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Mustofa, jika praktik tersebut dilakukan oleh birokrat, maka kategorinya dapat disebut sebagai bureaucratic crime atau kejahatan birokrasi.

"Untuk membedakan apakah kebijakan birokrat itu kejahatan atau bukan, dianalisis siapa yang diuntungkan dari kebijakan itu, atau apakah itu merugikan negara atau tidak," jelasnya.

Ia menambahkan, kejahatan kerah putih umumnya dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan tertentu.

"Ada aktor menengah dan aktor kecil sebagai pelaku lapangan. Model jaringan tersebut bervariasi tergantung kasusnya," ungkapnya.

Pakar Hukum: Pelaku Memanfaatkan Jabatan dan Sistem

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa kejahatan kerah putih umumnya bermotif finansial dan dilakukan tanpa kekerasan fisik.

Pelakunya, kata dia, biasanya berasal dari kalangan profesional, pejabat, atau individu dengan status sosial tinggi yang memiliki akses terhadap kekuasaan maupun sistem administrasi.

"Pelaku memanfaatkan jabatan, wawasan teknis, atau kekuasaan mereka untuk memanipulasi sistem," terang Fickar, saat diwawancarai Kompas.com, Jumat.

Menurut Fickar, bentuk kejahatan ini dapat berupa korupsi, suap, penyalahgunaan dana publik, hingga pelanggaran kepercayaan demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Ia juga menilai kejahatan kerah putih lebih sulit diungkap dibanding tindak pidana biasa karena kerap melibatkan rekayasa administrasi, birokrasi, dan dokumen keuangan yang tampak legal di permukaan.

"Karena canggihnya kejahatan ini, justru akan memperberat penghukuman, Karena tidak semua orang dapat memahami skema dan konstruksi perbuatan yang seolah-olah legal dan tidak ada penyimpangan," kata Fickar.

"Padahal sesungguhnya sangat merugikan negara," imbuhnya.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Disebut Tak Pengaruhi Vonis

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, Fickar menilai hal itu tidak akan mengubah prinsip pertanggungjawaban pidana.

"Semua sama dilihat sebagai pelaku yang ancaman hukumannya pun sama," tegasnya.

Ia menjelaskan, baik pelaku utama, pihak yang memerintahkan (intelektual dader), maupun pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya masing-masing.

\Kasus dugaan korupsi Chromebook ini bukan hanya menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat publik, tetapi juga karena membuka diskusi lebih luas mengenai transparansi birokrasi dan pengawasan kebijakan negara.

Istilah white collar crime yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana modern tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Banyak kasus justru diduga berlangsung melalui mekanisme administratif yang tampak legal, namun berpotensi merugikan negara apabila tidak diawasi secara ketat.

Di sisi lain, pembuktian dalam perkara semacam ini biasanya menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena melibatkan dokumen, jejaring kekuasaan, hingga pengambilan keputusan tingkat tinggi.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, Roy Riady membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Tuntutan tersebut langsung memicu perhatian luas karena nilai dugaan kerugian dan uang pengganti yang disebut mencapai triliunan rupiah.

Publik juga menyoroti argumentasi jaksa yang menilai terdapat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan itu disebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.

Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta terdakwa disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka hukuman denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam persidangan, jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.

Nilai tersebut disebut berasal dari aset terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka tuntutan uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

JPU Roy Riady menegaskan bahwa surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, jaksa mempertimbangkan keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen persidangan, hingga hasil audit dari BPKP.

“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.