Sempat Gugat Anggaran MBG dalam APBN, Pemohon Kini Mencabutnya, Ungkap Alasan, Singgung Musibah
ninda iswara May 16, 2026 08:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Gugatan uji materi terhadap UU APBN terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dicabut para pemohonnya dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan tersebut diambil setelah para pemohon menghadapi sejumlah kondisi yang dinilai tidak memungkinkan proses gugatan dilanjutkan untuk sementara waktu.

Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, menjelaskan bahwa Pemohon II tengah mengalami musibah, sementara Pemohon I sedang menghadapi konflik di daerah tempat tinggalnya.

“Kami menarik permohonan ini karena Pemohon II mendapatkan musibah, sedangkan Pemohon I sedang ada konflik di daerahnya, sehingga kami sepakat untuk menarik permohonan ini terlebih dahulu, untuk kemudian akan mengelaborasi lebih lanjut,” kata Syamsul Jahidin.

Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto dengan nomor perkara 127/PUU-XXIV/2026.

Baca juga: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Tolak Pembangunan Dapur SPPG, Usul 2 Skema, Program Magang MBG

Syamsul menegaskan, proses pencabutan gugatan tetap dilakukan secara resmi dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Surat pernyataannya (pencabutan gugatan) akan kami sampaikan lewat pos karena ada penyertaan tanda tangan basah, jadi kami profesional,” ujarnya.

Permohonan pencabutan gugatan itu kemudian diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung penetapan tersebut di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan perkara.

Kompas.com juga mengakses berkas ketetapan pencabutan perkara tersebut dari situs MK, tercantum alasan pencabutan permohonan gugatan uji materi tersebut.

“Dengan alasan para pemohon tidak dapat mengikuti persidangan karena dihadapkan pada kondisi tertentu di daerah masing-masing. Selain itu, para pemohon juga sedang mempersiapkan permohonan yang lebih baik untuk diajukan kembali ke Mahkamah,” tulis MK.

Apa yang mereka gugat?

Mereka menggugat Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) UU APBN karena mereka menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Marina Ria merupakan ibu rumah tangga dan Syamsul Jahidin adalah advokat yang memiliki keahlian dalam analisis risiko undang-undang, pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.

Dalam perannya sebagai ibu yang memiliki anak usia sekolah, Marina mendapati langsung pelaksanaan program makan gizi gratis (MBG) kepada anak-anaknya.

Namun adanya norma mengenai MBG dalam UU APBN 2026 dinilai bertentangan dengan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebab, tidak adanya keterbukaan dalam proses legislasinya.

Baca juga: Motivasi Pigai untuk Korban Keracunan MBG: Cepat Sembuh, Biar Bisa Jadi Menteri Seperti Saya

ANGGARAN MBG DIGUGAT - Pemohon cabut gugatan soal anggaran MBG dalam APBN, ungkap alasannya
ANGGARAN MBG DIGUGAT - Pemohon cabut gugatan soal anggaran MBG dalam APBN, ungkap alasannya (UNDIP)

Sebaliknya, pemberlakuan norma mengenai MBG secara tidak langsung melegalisasi kebijakan yang menghambur-hamburkan uang negara dengan tanpa adanya proses perencanaan yang matang.

Sementara Syamsul Jahidin, berdasarkan penelitian yang dilakukannya terhadap Program MBG hanya menguntungkan Pihak Yayasan dan SPPG.

Ditambah pula pada aktualnya, makanan yang disajikan tidak sesuai serta banyak makanan yang diberikan tersebut sudah mendekati kedaluwarsa. Di samping itu, para Pemohon melihat masalah MBG terkait pula dengan keracunan dan pemborosan anggaran yang tidak tepat.

Gugatan serupa di MK masih berproses

Meski permohonan ini dicabut, sejumlah gugatan serupa terkait UU APBN 2026 masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Tercatat enam perkara lain yang masih berproses, yakni:

- Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026
- Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026
- Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026
- Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026
- Perkara Nomor 130/PUU-XXIV/2026
- Perkara Nomor 142/PUU-XXIV/2026

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.