TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja atau Kota Yogyakarta hari ini, Sabtu 16 Mei 2026.
Guna mempermudah pelayanan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka layanan selain di setiap Polres dan Polresta empat daerah setempat bagi warga Jogja.
Memperpanjang SIM adalah sebuah kewajiban setiap lima tahun bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Dengan demikian sebelum masa berlakukanya selesai, setiap pemegang SIM harus memperbaruinya dengan cara memperpanjangnya.
Hari: Senin-Sabtu
Jam buka-tutup: 08.00-13.00 WIB
Hari: Senin-Sabtu
Jam buka-tutup: 09.00-13.00 WIB
Hari: Senin-Sabtu
Jam buka-tutup: 09.30-13.00 WIB
Biaya perpanjanan SIM:
Biaya (PNBP): Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C), belum termasuk biaya cek kesehatan/psikologi.
SIM Mati:
Jika masa berlaku habis, pemegang wajib membuat SIM baru.
Waktu:
Sebaiknya dilakukan H-7 atau maksimal sebelum tanggal mati untuk menghindari antrean panjang atau lupa.