Jelang Idul Adha, Ini Cara DPPP Tana Tidung Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit
Amiruddin May 16, 2026 09:14 AM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan ( DPPP ) Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, memastikan pengawasan kesehatan hewan kurban akan dilakukan secara menyeluruh menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah pada tahun 2026 diprediksi jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026. 

Medik Veteriner Ahli Muda DPPP Tana Tidung, drh. Eny Widayati, menyampaikan pemeriksaan dilakukan mulai sebelum hewan disembelih, hingga setelah proses pemotongan selesai.

“Untuk pengawasan nanti di hari H pemotongan, biasanya bisa sampai tanggal 10, 11, 12 Dzulhijjah ya.

Tiga sampai lima hari sebelum pemotongan biasanya kita adakan pemeriksaan antemortem, jadi kita cek kesehatannya memastikan hewan ini tidak cacat,” ujar Eny kepada TribunKaltara.com, Sabtu (16/5/2026) di Tana Tidung.

Baca juga: 40 Sapi Kurban di Tana Tidung Didatangkan dari Samarinda, Dipastikan Kebutuhan Idul Adha Tercukupi

Setelah hewan dipotong, pemeriksaan kembali dilakukan untuk memastikan kondisi daging dan organ dalam, aman dikonsumsi masyarakat.

“Kemudian setelah disembelih itu post mortem, kita cek juga jeroannya, dagingnya, terkontaminasi parasit atau tidak, mengandung cacing pita,” katanya.

Ia menjelaskan, tim pemeriksa nantinya akan disebar ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tana Tidung.

“Jadi dari mulai sebelum disembelih sampai setelah disembelih, kita periksa semua hewan-hewan kurban itu.

Kita juga ada bagi tim yang kita sebar ke seluruh kecamatan.

Jadi tim yang disebar itu nanti sambil mendata sambil juga cek kesehatannya,” jelasnya.

Selain pemeriksaan kesehatan, DPPP juga mengimbau panitia kurban agar memperhatikan kebersihan saat pendistribusian daging.

“Kita juga informasikan ke tempat-tempat pemotongan itu kalau bisa bungkus dagingnya jangan pakai plastik hitam.

Kemudian kami lihat dulu kondisi dagingnya,” ucapnya.

Eny mengatakan, apabila ditemukan organ hewan yang terindikasi mengandung penyakit atau parasit, maka hanya bagian tertentu yang akan dibuang sesuai tingkat kerusakannya.

“Ketika ada ditemukan misal seperti cacing hati begitu ya, kita buang di bagian yang ditemukan itu, bukan satu ekor semua dibuang,” terangnya.

Ia menambahkan, keputusan pemusnahan organ dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan jaringan yang ditemukan saat pemeriksaan.

“Kan ada ketentuannya, kita lihat kerusakan jaringannya.

Kalau dia 25 persen cukup dipotong yang bagian itu saja, tapi kalau sudah sampai 50 persen ya satu organ itu kita buang.

Kalau daging dan jaringan yang lainnya kan bagus aja,” pungkasnya.

Baca juga: Kisah Jufri, Peternak Sapi di Tana Tidung yang Raih Gelar Magister dari Hasil Jualan Hewan Kurban

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.