TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Aksi wali murid yang melaporkan guru SDN Kotakulon 1 Bondowoso ke polisi mendapatkan beragam tanggapan.
Tak hanya wali murid lain yang mengajukan petisi terkait keresahan terhadap perilaku murid berinisial AZ tersebut, kini pihak legislatif dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso pun mulai buka suara.
Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat, menyampaikan sejumlah saran terkait permasalahan ini. Pertama, ia mendorong dilakukannya mediasi untuk menyelesaikan persoalan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Terkait proses hukum yang informasinya sudah berjalan, Sinung menekankan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Viral Aksi Wanita Mencuri di Toko Modern Bondowoso, Terekam CCTV Gasak 16 Produk Kosmetik
"Kita hormati proses hukum yang berjalan, toh nantinya pasti akan ditemukan fakta yang sebenarnya," jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (15/5/2026).
Namun demikian, Ketua DPC PDIP Bondowoso itu menegaskan bahwa jalan terbaik adalah mediasi untuk mencapai perdamaian. Kedua belah pihak harus saling menyadari dan pihak yang salah harus berani meminta maaf.
Sinung bahkan menyatakan kesiapannya untuk menjadi mediator jika permasalahan ini tak kunjung menemukan titik temu.
"Jika diperlukan, kami siap," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa usia sekolah dasar merupakan masa emas bagi perkembangan anak didik. Oleh karena itu, guru seharusnya diberikan keleluasan dan penghormatan sesuai aturan yang berlaku agar dapat mendidik dengan baik.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah cukup menyesuaikan perlindungan dan pelatihan guru seiring dengan perubahan aturan.
Namun, hal terpenting di luar aturan formal adalah ikatan emosional antara guru dan wali murid.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso, Taufan Restuanto, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah. Meski demikian, ia menegaskan tidak akan gegabah dalam mengambil kesimpulan.
Dispendik saat ini tengah melakukan investigasi dengan mengumpulkan informasi dari pihak sekolah. Jika guru terbukti bertindak sesuai aturan, maka Dispendik tentu tidak akan memberikan sanksi. Namun, kondisinya akan berbeda jika secara hukum guru tersebut terbukti bersalah.
Hingga saat ini, Dispendik belum menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh sang guru. Kendati begitu, Taufan tetap menghormati proses hukum yang berjalan sembari terus mendorong upaya mediasi.
"Besok kami akan bertemu lagi dengan pihak sekolah dan guru tersebut," pungkasnya.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul gelombang keresahan dari puluhan wali murid lainnya terkait perilaku siswa AZ.
Menurut orang tua AZ, Ahmad, laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (13/5/2026) lalu.
Penganiyaan dimaksud yakni dugaan pemukulan di mulut dan perut. Kemudian, dugaan penyebutan bencong pada anaknya.
Sementara itu, Rolis Julian Afandi selaku guru yang dilaporkan membantah keras tuduhan penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya membawa AZ kembali ke sekolah.
Sesampainya di sekolah, sejumlah guru lain juga berupaya menenangkan siswa tersebut, meski membutuhkan waktu yang cukup lama hingga AZ benar-benar tenang.
(Sinca Ari Pangistu/TribunMataraman.com)