Pengakuan Wanita Autis Korban Dugaan Kekerasan Seksual Oknum LSM, Dilakukan di Kamar hingga Mobil
muslimah May 16, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengakuan seorang wanita penyandang disabilitas autis di Kota Semarang yang menjadi korban kekerasan seksual.

Pelaku merupakan seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masih bertetangga dengan korban di wilayah Kecamatan Pedurungan.

Akibat kekerasan seksual tersebut, korban yang berusia 25 tahun itu diketahui kini tengah hamil lima bulan.

Polrestabes Semarang tengah menangani kasus tersebut dan telah masuk tahap penyidikan.

Baca juga: Beda Wajah April Korban Dugaan Malpaktik Klinik Estetika di Semarang , Kini Mati Rasa Bicara Susah

Sebelumnya, keluarga keluarga korban telah melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada 7 Mei 2026. 

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. 

Dia mengatakan penyidik Satres PPA dan PPO saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan saksi serta memberikan pendampingan terhadap korban.

“Polrestabes melalui Satres PPA PPO saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan penyandang disabilitas."

"Saat ini prosesnya sudah masuk penyidikan dan melakukan langkah-langkah penanganan di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, kemudian juga pendampingan terhadap korban,” ungkap Kompol Riki kepada Tribunjateng.com, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, polisi juga mengedepankan perlindungan terhadap korban karena termasuk kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum maupun psikologis.

“Korban merupakan kelompok rentan sehingga membutuhkan perlindungan ataupun pendampingan baik secara psikologis ataupun hukum,” imbuh dia.

Kompol Riki menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan humanis, sembari menjaga kondisi psikologis korban selama proses hukum berjalan.

“Yang jelas kita dari Polrestabes memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat dan media tidak menyebarluaskan identitas korban maupun keluarganya demi mencegah trauma tambahan pada korban.

“Karena ini berkaitan dengan kondisi psikologis korban sendiri, jangan sampai korban merasa trauma. 

Kita juga perlu menggali informasi dari korban sehingga harus sangat berhati-hati,” tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan korban diduga beberapa kali diajak pergi oleh terduga pelaku yang disebut merupakan tetangga korban, hanya berbeda RT namun masih satu kelurahan.

“Korban penyandang disabilitas autis yang sekarang diketahui hamil lima bulan. Korban umur 25 tahun,” kata Zainal.

Pengakuan Korban

Dari pengakuan korban kepada keluarga dan pendamping hukum, terduga pelaku diduga memaksa korban melayani hasrat seksualnya sebanyak dua kali.

“Yang pertama dilakukan di sebuah kamar, namun korban tidak bisa menjelaskan detail lokasinya. Yang kedua di dalam mobil dan itu dilakukan sekitar awal Mei,” katanya.

Zainal juga menyebut korban sempat menjalani visum di RS Bhayangkara. 

Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka pada organ intim korban.

“Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara ada tujuh sampai delapan sobekan di dalam miss v korban,” ucapnya.

Zainal meminta kepolisian bergerak proaktif dalam menangani kasus tersebut mengingat kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas dan kini tengah mengandung.

“Karena ini berkebutuhan khusus, orangtuanya saja untuk merawat sudah kerepotan, sekarang malah seperti ini, kasihan,” pungkasnya. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.