TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya angkat bicara soal adanya praktik juru parkir (jukir) liar di sejumlah wilayah di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penanganan jukir liar membutuhkan kolaborasi lintas instansi terutama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.
"Terkait tentang jukir liar, sebenarnya itu kaitan tentang kolaborasi dengan Satpol PP dan dengan Dishub," kata Budi, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Budi, dalam hal ini polisi berperan untuk memberikan pendampingan saat Satpol PP dan Dishub melakukan penertiban parkir liar.
Ia menjelaskan, pihak yang memiliki kewenangan melakukan penegakkan hukum terhadap jukir liar adalah Dishub dan Satpol PP karena berkaitan dengan regulasi pemerintah daerah.
"Sebenarnya kalau kita melihat terkait tentang jukir liar, itu terkait dengan pendapatan daerah. Nah, kalau pendapatan daerah, Polri hanya melakukan pendampingan," ujar dia.
Meski demikian, ia menyebut polisi tetap akan membantu apabila situasi di lapangan berkaitan dengan keamanan masyarakat.
Ia menuturkan, kolaborasi antara Dishub, Satpol PP, kepolisian dan TNI sangat diperlukan dalam penertiban parkir liar.
"Nah, tetapi untuk situasi kamtibmas, Polri akan membantu. Silakan mungkin titik-titik mana dari Dishub, dari Satpol PP bisa berkolaborasi dengan kepolisian, dengan TNI untuk kita bisa menertibkan," tutur Budi.
Budi menilai fenomena jukir liar terjadi hampir di berbagai wilayah. Ia mengakui ada sebagian juru parkir yang membantu pengguna jalan, namun ada juga oknum yang menarik tarif di luar ketentuan resmi.
"Karena memang di manapun wilayah terjadi suatu fenomena terkait tentang jukir. Sebenarnya ada yang bisa membantu dari sisi positif, tetapi ada tarif yang di luar dari tarif resmi pemerintah yang diberikan," ucap Budi.