BANJARMASINPOST.CO.ID - Berawal dari adanya santri yang mengidap penyakit seksual menular, kasus guru di pondok pesantren (ponpes) melakukan pelecehan terbongkar.
Kini, seorang guru di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, berinisial MYA (25) jadi tersangka.
Ini terjadi setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual pada 4 orang santrinya.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dan kita telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB terhadap yang bersangkutan," kata Iptu Lalu Brata Kusnadi, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Sabtu (16/5/2026).
Tersangka telah ditahan sejak Kamis (15/5/2026) di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah.
Ia dimintai keterangan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada santri lainnya yang menjadi korban kekerasan seksual.
Baca juga: Keluar dari Ponpes, Santriwati Laporkan Kiai ke Polisi, 25 Kali Dicabuli dengan Dalih Nikah Batin
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Puguan Hutahaean, menjelaskan lebih detail terkait kasus kekerasan seksual yang dialami para santri yang masih duduk di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) ini.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.
"Berawal dari hasil pemeriksaan di Puskesmas Sengkol itulah semua terungkap, salah seorang korban yang merupakan santri di ponpes itu, diketahui mengidap penyakit menular seksual."
"Keluarga korban kemudian melapor pada pimpinan pondok telah menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh gurunya sendiri atau tersangka MYA," terang Puguan.
Dari laporan salah seorang santri tersebut, penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah kemudian memeriksa sejumlah saksi.
"Diketahui ada 3 santri lainnya yang diduga menjadi korban tersangka MYA, ketiganya juga masih berstatus pelajar SMP di ponpes tersebut, " kata Kasat Reskrim.
Puguan mengatakan bahwa ke-4 korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa para santri dan memberikan perlindungan terhadap para korban serta membuka ruang pengaduan jika ada korban lain yang akan melapor, mereka akan dilindungi.
"Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan atensi khusus terhadap pemulihan psikologis para korban, " kata Puguan.
Kementerian Agama (Kemenag) berharap kejadian banyak kasus kekerasan seksual di pesantren tidak digeneralisasi oleh masyarakat Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno masih banyak pesantren di Indonesia yang memiliki reputasi baik dan berkontribusi besar dalam pendidikan maupun pembinaan karakter generasi muda.
"Jangan sampai karena satu kasus, kita mengabaikan fakta bahwa masih banyak pesantren yang sangat baik, berprestasi, dan melahirkan tokoh-tokoh hebat di berbagai bidang," kata Amien dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (12/5/2026).
Tidak akan beri toleransi pada segala bentuk kekerasan seksual
Amien menuturkan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Amien menegaskan, kasus kekerasan seksual merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pesantren di seluruh Indonesia.
Amien menjelaskan, pengawasan terhadap pesantren sebenarnya telah diatur secara jelas dalam regulasi, termasuk melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pesantren.
Selain pengawasan internal, pemerintah juga melibatkan pengawasan eksternal dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan.
"Kami melibatkan banyak pihak, mulai dari KPAI, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum. Jika sudah masuk ranah kriminalitas, kami sangat terbuka bekerja sama dengan kepolisian," ujarnya.
Selain itu, lanjut Amien, pemerintah juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada para santri sejak awal masuk pesantren.
Salah satunya melalui program Pesantren Ramah Anak yang bertujuan memberikan pemahaman kepada santri mengenai hak-hak serta mekanisme pelaporan jika terjadi kekerasan.
"Sejak masa orientasi, santri diberikan edukasi tentang hak-haknya dan bagaimana melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan. Negara hadir untuk memastikan mereka terlindungi," ungkapnya.
Pengawasan terhadap pesantren dilakukan secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hingga Kantor Wilayah Kemenag di daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan kondusif bagi para santri.
Ayah salah satu korban mengungkapkan adanya doktrin spiritual ketat yang ditanamkan pelaku untuk memanipulasi para santri.
Pria berinisial H (52) membeberkan bahwa kiai tersebut menanamkan keyakinan bahwa menolak perintah pengasuh sama saja dengan melawan Tuhan.
Doktrin ini diduga digunakan untuk melancarkan aksi menyimpang pelaku selama bertahun-tahun.
“Katanya apa yang dilakukan kiai itu dari alam gaib untuk menyuruh apa yang dikerjakan kepada muridnya,” ujar H saat ditemui di Kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (8/5/2026).
Menurut pengakuan korban kepada ayahnya, para santri berada dalam tekanan psikologis karena penolakan dianggap sebagai dosa besar. Pelaku menggunakan kedudukannya sebagai guru agama untuk menciptakan ketakutan luar biasa di benak para santri.
“Kalau tidak manut, jalur keilmuan diputus. Katanya murid berani melawan guru berarti berani sama Allah,” kata H.
Saat ini, keluarga korban menuntut agar proses hukum berjalan tuntas tanpa pandang bulu. Mereka berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas pengkhianatan kepercayaan dan trauma mendalam yang ditinggalkan bagi para santri.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)