SURYA.CO.ID – Ini lah sosok Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang menyebut kecil kemungkinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam proyek pengadaan laptop berbasis chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal itu disampaikan Suhadi menyikapi opini publik yang mulai mengaitkan perkara Nadiem Makarim itu dengan Jokowi.
Menurut dia, tudingan tersebut muncul karena proyek pengadaan Chromebook berlangsung saat pemerintahan Jokowi dan menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN.
Namun, Suhadi menegaskan posisi presiden dalam proses anggaran hanya berada pada tahap persetujuan dan pembahasan bersama kementerian terkait, Kementerian Keuangan, serta DPR RI.
Ia menjelaskan, setiap anggaran kementerian terlebih dahulu diajukan dalam rancangan program pemerintah, kemudian dibahas bersama DPR hingga disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Disebut Jaksa dari Korupsi, Padahal Turun Drastis di Akhir Jabatannya
Setelah anggaran disahkan dan dicairkan, kata Suhadi, pengelolaan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab kementerian yang menjalankan program tersebut.
“Presiden tidak lagi masuk pada ranah teknis penggunaan anggaran di kementerian. Karena itu, tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang mengelola proyek,” ujar Suhadi dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (16/5/2026).
Suhadi juga menilai sangat kecil kemungkinan presiden terlibat dalam praktik penyimpangan proyek teknis kementerian karena mekanisme penggunaan anggaran negara memiliki sistem pengawasan dan pencatatan yang ketat.
Ia menambahkan, jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pejabat dan pelaksana yang memiliki kewenangan langsung terhadap program tersebut.
“Setelah APBN disahkan, kementerian memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan program sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” katanya
Suhadi juga menanggapi terkait pro kontra tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim di kasus ini.
Menurutnya, tuntutan ini membuat masyarakat terbelah.
“Tuntutan ini membuat masyarakat terbelah. Ada yang mendukung karena dianggap bagian dari penegakan hukum, tetapi ada pula yang menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak adil,” kata Suhadi Sabtu (16/5/2026).
Menurut Suhadi, perhatian besar publik terhadap perkara tersebut menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat dalam mengawasi kasus korupsi dan proses penegakan hukum di Indonesia.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat tuntutan JPU, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp5,6 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019 hingga 2022.
Meski demikian, Suhadi menyoroti adanya anggapan di masyarakat bahwa Nadiem tidak menerima atau menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut secara langsung.
Namun dalam perspektif hukum pidana korupsi, kata dia, seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meski tidak menikmati uang hasil korupsi secara pribadi.
Suhadi merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memuat frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
“Kalimat itu menunjukkan bahwa korupsi tidak harus selalu dinikmati oleh pelaku utama. Ketika ada pihak lain atau korporasi yang diuntungkan dan negara mengalami kerugian, maka pejabat yang memiliki kewenangan tetap bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menambahkan, posisi pejabat negara, termasuk menteri, bukan hanya dituntut memiliki integritas, tetapi juga kehati-hatian dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Menurut Suhadi, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberi kewenangan kepada pejabat untuk mengambil keputusan sekaligus mencegah potensi kerugian negara.
“Kalau ada indikasi penyalahgunaan oleh pihak lain atau korporasi, pejabat memiliki kewajiban untuk menghentikan, menunda, atau mencabut kebijakan yang berpotensi merugikan negara,” katanya.
Suhadi lahir di Bogor pada Juni 1960.
Dia pernah menjadi calon legislatif dari Partai Nasdem.
Selain dikenal sebagai Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), Suhadi juga pendiri kantor hukum C. Suhadi S.H., M.H. & Partners.
Sebagai praktisi hukum, C. Suhadi sangat aktif dalam memberikan tanggapan, pandangan hukum, dan pendampingan terkait berbagai isu politik dan pemerintahan yang menjadi sorotan nasional di Indonesia.
THMP di bawah kepemimpinannya kerap memberikan pandangan kritis terkait penegakan hukum dalam kasus-kasus nasional, termasuk menyoroti aspek diskresi hukum dalam kasus impor gula, serta mengawal evaluasi jalannya pemerintahan.
Sebagai praktisi hukum, Suhadi memiliki rekam jejak panjang sebagai pengacara yang menangani berbagai sengketa hukum di berbagai tingkat pengadilan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana 18 tahun penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
Menurut jaksa, nilai tersebut merupakan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/05/16/06440301/tuntutan-18-tahun-jadi-sorotan-jaksa-andalkan-bukti-go-ahead-with-chromebook?page=all#page2.