Peradin Solo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak Kandung di Klaten, Terjadi Sejak Korban Berusia Belasan
Putradi Pamungkas May 16, 2026 04:16 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan oleh ayah kandung, Lilik Setiawan menyebutkan bahwa Polres Klaten telah menetapkan AK, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua putri kandungnya tersebut.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor ke pihak berwajib, atas perbuatan yang dilakukan pembina di Pondok Pesantren Diniyah Kabupaten Klaten ini.

Awal Terungkapnya Kasus

Lilik dari Peradin Solo bersama tim pendamping Awwab Yusroni, menjelaskan bahwa kedua korban, U dan Y, telah mengalami tindak pencabulan sejak usia belasan tahun.

Kasus ini mencuat ketika U (19) melaporkan perbuatan ayahnya pada Rabu (13/5/2026). “Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun. Tindakan tak senonoh laiknya pasangan dewasa yang dilakukan pelaku membuat korban akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan,” ungkap Lilik melalui rilis yang diterima TribunSolo.com, Sabtu (16/5/2026).

CABULI ANAK - Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang ayah ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (16/5/2026) atas dugaan perbuatan kekerasan seksual  terhadap dua orang anak kandungnya.
CABULI ANAK - Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang ayah ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (16/5/2026) atas dugaan perbuatan kekerasan seksual  terhadap dua orang anak kandungnya. (Tribunnews.com)

Pengakuan Korban Kedua

Setelah laporan U, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami perlakuan serupa.

Y mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan seksual oleh ayahnya.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung lama dan menimbulkan trauma mendalam bagi kedua korban.

Baca juga: Sosok Ayah Kandung di Klaten Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Disebut Pengurus Pondok Pesantren

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, AK dijerat pasal 418 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Proses hukum kini tengah berjalan di Polres Klaten, dengan pendampingan hukum bagi kedua korban.

Sementara, Kapolres Klaten AKBP Moch Faruk Rozi membenarkan adanya laporan terkait kasus itu dan memastikan proses hukum telah berjalan.

“Sudah ada laporan, sudah diproses,” ujarnya saat ditemui TribunSolo.com.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.