Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang ungkap alasan Kereta Api (KA) malam Limex Sriwijaya rute Kertapati-Tanjungkarang pulang pergi (PP) belum bisa beroperasi.
Penyebabnya yakni, Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) khusus untuk KA Limex Sriwijaya dengan rute tersebut belum dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan.
Selain itu, masalah sarana prasarana juga menjadi faltor krusial sebelum KAI kembali mengoperasikan kembali kereta malam tersebut.
Hal itu diungkapkan Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menanggapi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi.
Baca Juga: PT KAI Ingatkan Warga Tak Beraktivitas di Rel Pasca Pria Tewas Tertemper Kereta Api di Way Kanan
Dalam KM tersebut, Kemenhub RI kembali memberikan izin operasional kepada KAI untuk mengoperasikan kembali Kereta Api (KA) malam Limex Sriwijaya rute Kertapati - Tanjungkarang.
Melalui izin operasional baru tersebut, KAI kini diizinkan mengoperasikan dua jenis kereta pada lintas Kertapati-Tanjungkarang, yakni KA Rajabasa dan KA Limex Sriwijaya, dengan total frekuensi 4 perjalanan atau dua trip PP.
Meski izin operasional dari regulator sudah dikantongi, masyarakat tampaknya masih harus bersabar untuk kembali menikmati layanan KA malam legendaris ini.
PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menyatakan bahwa operasional KA Limex Sriwijaya tidak serta-merta bisa langsung berjalan di lintas rel.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengungkapkan bahwa kendala utama belum jalannya kereta tersebut adalah belum tersedianya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) khusus untuk KA Limex Sriwijaya.
"Itu baru izin, lagian kan Gapeka atau Grafik Perjalanan Kereta Api nya belum ada. Jadi ini baru izin operasional dari Kementerian Perhubungan," kata Azhar Zaki dinonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Zaki menjelaskan, keluarnya izin operasional dari Kemenhub RI ini sebenarnya didasari oleh berbagai kajian komprehensif dan pengajuan dari internal KAI, mulai dari melihat kebutuhan mobilitas masyarakat hingga studi kelayakan.
Namun, izin operasional saja tidak cukup tanpa adanya instrumen teknis di lapangan.
"Dari proses (izin) ini kan tidak serta-merta langsung bisa jalan KA-nya. Harus ada fasilitas semacam namanya Grafik Perjalanan Kereta Api," kata dia.
Dia menjelaskan, Gapeka sendiri berfungsi untuk mengatur jadeal keberangkatan, pemberhentian, hingga persilangan Kereta Api.
"Gapeka itu fungsinya mengatur kapan Kereta berangkat, kapan dia berhenti, kapan dia sampai, kapan dia bersilang, dan sebagainya. Untuk saat ini belum ada Gapeka untuk perjalanan KA Limex tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, penyusunan Gapeka sepenuhnya merupakan hak prerogatif dari Kementerian Perhubungan selaku regulator di tingkat nasional.
"Gapeka-nya masih nunggu dari Kementerian Perhubungan. Kalau Gapeka-nya belum ada, ya kita tidak bisa jalan, sedangkannitu hak Prerogatif kementrian" tegasnya.
Selain faktor Gapeka yang belum diturunkan oleh Kemenhub, KAI Divre IV Tanjungkarang saat ini juga tengah fokus melakukan persiapan internal yang krusial, terutama menyangkut ketersediaan sarana.
Zaki membeberkan bahwa saat ini rangkaian kereta untuk KA Limex Sriwijaya belum tersedia di wilayah Divre IV.
"Saat ini memang rangkaiannya belum ada. Jadi kita mesti cari rangkaiannya dulu, ditarik dari Jawa. Kita juga mesti menentukan duksarnya dulu atau Kedudukan Sarana," ungkapnya.
Disinggung mengenai target realisasi operasional, pihak KAI Divre IV Tanjungkarang mengaku bersikap optimis namun tetap realistis bergantung pada kesiapan regulasi teknis pusat.
"Kalau Gapeka-nya memfasilitasi, bisa segera direalidasikan. Tapi untuk Gapeka yang saat ini berlaku, perjalanan KA Limex memang tidak ada di dalam Grafik Perjalanan Kereta Api tersebut," kata dia.
"Jadi fokus yang harus kita siapkan saat ini kalau dari KAI itu sarana prasarana, dan Gapeka nya dari Kementerian," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)